Mantan Gubri Annas Maamun Bebas dari Lapas Sukamiskin, Bertolak ke Jakarta Ziarah ke Makam Adik
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun dikabarkan bebas sejak Senin (21/9/2020) kemarin, usai mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun akhirnya bisa menghirup udara bebas, lepas dari jeruji penjara.
Annas dikabarkan bebas sejak Senin (21/9/2020) kemarin, usai mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.
Mantan Gubernur Riau ini masih berada di Bandung, untuk menyelesaikan administrasi pembebasan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Annas yang juga pernah menjadi Bupati Rokan Hilir (Rohil) dua periode ini, merupakan narapidana perkara suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau.
• Pamit Jemput Penumpang,Pulang Hanya Jasad, Pengusaha Rental Mobil Diduga Jadi Korban Pembunuhan
• Oppo Reno 4 SE dengan Chip MediaTek Dimensity 720G 5G Diluncurkan di Cina, Harga Mulai Rp 5 Jutaan
• Septiani Pasrah Gubuk Miliknya di KIT Pekanbaru Dibongkar Aparat Gabungan
Kabar bebasnya eks Gubernur Riau yang akrab disapa Atuk Annas itu, dibenarkan oleh menantunya, Dwi Agus Sumarno.
"Beliau sudah bebas, rencana ke Jakarta untuk ziarah ke makam adiknya," kata Dwi, Selasa (22/9/2020).
Ditanyai kapan Annas akan pulang ke Riau, Dwi belum bisa memastikan.
"Jika kondisi kesehatan beliau membaik, Beliau akan kembali ke Riau. Kapan waktunya, belum bisa dipastikan," bebernya.
"Apalagi beliau sudah terlalu lama berada di dalam (Lapas), ditambah faktor usia beliau," sambung Dwi lagi.
Tertangkap Tangan oleh KPK
Dilansir dari Kompas.com, Annas menjadi tahanan sejak 25 September 2014 saat ia terjaring dalam operasi tangkap tangan yang digelar KPK.
Dalam perkara yang menjeratnya, Annas didakwa secara kumulatif terkait penerimaan suap untuk tiga kepentingan berbeda.
Pertama, menerima suap 166,100 dollar AS dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut terkait kepentingan memasukan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektar di 3 kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Kedua, menerima suap Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau.
Ketiga, menerima suap Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar (dalam bentuk mata uang Dollar Singapura) dari Surya Damadi melalui Suheri Terta.
Suap itu untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Agro yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.