Udah Cairkan JHT, Peserta BP Jamsostek Tetap Bisa Terima Bantuan Subsidi Upah, Apa Syaratnya?

Menurut Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Sumbar Riau Kepri Pepen S Almas, syaratnya adalah masih tercatat sebagai peserta aktif pada 30 Juni 2020

Penulis: Alex | Editor: Nurul Qomariah
Ist/tribun
Kantor Pusat BPJamsostek 

Penyerahan data secara berkala ini ditargetkan rampung pada akhir bulan September 2020. Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses pengecekan dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU.

Ia juga mengatakan, pihak BP Jamsostek telah mengumpulkan 14,7 juta nomor rekening sejak pertengahan bulan Agustus 2020 lalu.

Agus menjelaskan bahwa setiap data nomor rekening yang diserahkan telah melalui tahapan validasi berlapis, untuk memastikan penerima BSU ini tepat sasaran.

Data yang belum lolos validasi karena ketidaksesuaian data dengan Bank atau sistem internal BP Jamsostek , akan dikembalikan kepada pemberi kerja atau perusahaan untuk dilakukan konfirmasi ulang.

( Tribunpekanbaru.com / Alexander )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved