Demi Kenikmatan 5 Menit, Pasangan Selingkuh ini Rela Dicambuk 100 Kali di Depan Umum
Pasangan selinguhan tersebut yaitu, seorang pria yang merupakan oknum anggota Satpol PP di Langsa, Aceh degan istri orang.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pasangan selingkuh ini rela dicambuk 100 kali demi kenikmatan sesaat.
Mereka seharusnya tau jika hukuman atas penzina di tanah Rencong yaitu hukuman cambuk.
Namun, mereka masih saja curi-curi untuk berbuat mesum.
Pasangan selinguhan tersebut yaitu, seorang pria yang merupakan oknum anggota Satpol PP di Langsa, Aceh degan istri orang.
Sebenarnya, kekasih gelapnya juga istri orang.
Kedunya diamankan warga di kamar si wanita saat berbuat mesum.
Oknum Satpol PP berinisial RD ditangkap oleh pemuda setempat pada Selasa (22/9/2020) subuh mengamankan pasangan diduga selingkuh di rumah kontrakan, Lorong C Gampong Paya Bujok Tunong, Kabupaten Langsa.
Oknum RD dan AG masih menjalani pemberkasan perkara atau BAP oleh penyidik Polres, setelah diserahkan Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Langsa, Selasa (22/09/2020).
Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Langsa, H Aji Asmanuddin SAg, yang sebelumnya mewawancarai langsung RD dan AG, pasangan non muhrim sama-sama sudah berkeluarga ini mengaku, mulai berkomunikasi selama tahun 2020 ini.
"RD dan AG mengaku sudah kenal sejak mereka masih kecil karena tak berjauhan rumah. Tahun 2020 ini mereka kembali intens berkomunikasi, ya seperti cinta lama bersemi kembali," ujar Kadis.
Untuk perbuatan mesum, tambah Kadis, mereka sudah terbukti melanggar Qanun Nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat (mesum), karena saat diamankan oleh warga mereka telah berdua di rumah AG.
Namun, penyidik sekarang sedang mengejar atas pengakuan mereka yang telah melakukan perbuatan zina pada waktu sebelum-sebelumnya.
Sehingga jika bukti dan unsurnya cukup, maka oknum RD dan AG bisa dikenakan pasal Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang hukum Jinayat.
Yaitu Pasal 33, Ayat (1) ,setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah zina, diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 100 kali.
Sebelumnya dilaporkan, Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa menyerahkan pelanggar syariat Islam diduga pasangan selingkuh, oknum RD dan AG kepada pihak penyidik Polres Langsa.
