Seleb
Dwi Sasono Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi atas Kasus Narkoba yang Menjeratnya
Dwi Sasono dituntut sembilan bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dwi Sasono saat ini menjalani pengobatan rehabilitasi di RSKO
TRIBUNPEKANBARU.COM - Dwi Sasono dituntut sembilan bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Dwi Sasono diamankan di kediamannya di kawasan Pondok Labu Jakarta Selatan, 26 Mei 2020.
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, Rabu (23/9/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sembilan bulan, masa pengobatan atau perawatan yang sudah dijalani terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum saat Donny M Sani saat membacakan tuntutan.
Terkait tunturan sembilan bulan masa rehabilitasi, Dwi Sasono menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum untuk langkah selanjutnya.
"Dengar ya yang mulia. Seterusnya diserahkan ke kuasa hukum," ujar Dwi Sasono dalam siaran virtual dari RSKO Cibubur.
Aris Marassabesy selaku kuasa hukum Dwi Sasono mengatakan pihaknya akan mengajukan pledoi atas tuntutan dari JPU.
"Setelah kami mendengar tuntutan yang disampaikan menurut kami ada beberapa kekurangan. Maka dari itu kami akan mengajukan pledoi," ujar Aris.
• Sule Jadi Saksi, DJ Nathalie Holscher Bersyahadat, Ungkap Tertarik Agama Islam Sejak Lama
• Siang Ini Sidang Perdana Kasus Narkoba Dwi Sasono Digelar
• Dwi Sasono Akui Setengah Hidupnya Sudah Gunakan Narkoba, Polisi Masih Buru Pengedarnya
Dwi Sasono saat ini menjalani pengobatan rehabilitasi di RSKO Cibubur.
Pemain sitkom "Tetangga Masa Gitu" itu diamankan karena terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis ganja.
Saat diamankan didapati barang bukti berupa ganja seberat 16 gram yang disimpan di atas lemari miliknya.
Di persidangan terungkap fakta bahwa Dwi Sasono sudah mengonsumsi ganja sejak tahu 1998.
Ia diamankan di kediamannya di kawasan Pondok Labu Jakarta Selatan, 26 Mei 2020.
Pengakuan Dwi Sasono Tentang Ganja, Pakai Putus-putus Sejak SMA Hingga Menikah
Dwi Sasono (40) memberikan pengakuan blak-blakan soal kebiasaannya memakai ganja saat sidang kasus asus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
