Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Oalah, Ternyata Anggota DPRD Palembang yang Tertangkap Bawa Sabu adalah Mantan Residivis, Kok Bisa?

D sebelumya sempat menjalani hukuman penjara selama satu tahun akibat terlibat kasus yang sama pada 2012 lalu ketika ia masih menjadi mahasiswa.

Editor: CandraDani
Dok. HANDOUT via kompas.com
D (kiri) anggota DPRD kota Palembang bersama rekannya yang ditangkap petugas gabungan BNN Sumsel lantaran terlibat jaringan narkoba antar provinsi, Selasa (22/9/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap D anggota DPRD kota Palembang yang kedapatan menyimpan sabu-sabu sebanyak 5 kilogram dan ribuan butir pil ekstasi.

Dari hasil penyelidikan pun terungkap, jika D sebelumya sempat menjalani hukuman penjara selama satu tahun akibat terlibat kasus yang sama pada 2012 lalu ketika ia masih menjadi seorang mahasiswa.

Anggota DPRD kota Palembang inisial D yang ditangkap tim BNN Sumatera Selatan, Selasa (22/9/2020).
Anggota DPRD kota Palembang inisial D yang ditangkap tim BNN Sumatera Selatan, Selasa (22/9/2020). (KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang pun menjelaskan proses pencalonan D sampai akhirnya ia terpilih sebagai wakil rakyat dan duduk di komisi 1 DPRD kota Palembang.

Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis Penyelenggaraan, M Joni mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018, pasal 7 ayat 1 huruf A dijelaskan, seorang calon anggota DPRD harus sehat jasmani, rohani dan bebas dalam peyalahgunaan narkoba.

Anggota DPRD Kota Palembang Jadi Bandar Narkoba, ini Kata Sekretaris DPD Partai Golkar

Surat hasil pemeriksaan para calon yang terbebas dari narkoba ini pun biasanya dilampirkan para calon saat mengikuti tes kesehatan baik dari rumah sakit maupun dari BNN.

KPU tunggu proses PAW

Selain itu, dalam aturan di PKPU pasal 7 ayat 1 huruf G juga dijelaskan jika calon anggota DPRD tidak pernah sebagai terpidana dan memperoleh kekuatan hukum tetap dengan hukuman penjara 5 tahun.

"Berdasarkan aturan itu, yang bersangkutan (D) ini kurang dari 5 tahun (masa tahanan) sehingga masih memenuhi syarat (pencalonan). Kecuali 5 tahun ke atas," kata Joni saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (23/9/2020).

Joni menjelaskan, saat ini KPU masih menunggu dari pihak partai politik yang bersangkutan untuk melakukan proses Pengganti Antara Waktu (PAW) terhadap D.

Penangkapan Anggota DPRD Palembang yang Jadi Bandar Narkoba Terkait Bos PO Pelangi Kemarin

Parpol tak selektif

Setelah mereka menerima surat pemecatan D, KPU akan melakukan verifikasi dan klarifikasi selama lima hari. Kemudian, KPU pun melakukan rapat pleno pengganti D.

Doni SH anggota DPRD Palembang yang diamankan karena terjerat penyalahgunaan narkoba.
Doni SH anggota DPRD Palembang yang diamankan karena terjerat penyalahgunaan narkoba. (Kolase Sripoku.com)

"Nanti akan dilihat siapa suara terbanyak setelah yang bersangkutan itu. Untuk sekarang kami belum menerima surat pemecatannya. Biasanya surat itu akan dikirimkan dulu ke DPRD, kemudian baru ke kami (KPU),"ujarnya.

Dengan kejadian D, KPU pun berharap kepada partai politik untuk lebih selektif menyiapkan kader mereka sebagai anggota DPRD sehingga hal ini tak kembali terulang.

"Semestinya Parpol yang dari awal menyiapkan calon sebagai anggota lebih selektif lagi, karena KPU bekerja sesuai peraturan yang ada. Terkait pencalonan tadi seperti di PKPU, ketika syarat tadi dipenuhi kita menerima," jelasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Residivis Jadi Anggota DPRD Palembang lalu Tertangkap Bawa Sabu, Ini Penjelasan KPU",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved