Ups Ketahuan, Jaksa Pinangki Sunat Uang dari Djoko Tjandra untuk Pengacara Anita Kolopaking
Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) mengungkap aliran dana yang didakwakan dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) mengungkap aliran dana yang didakwakan dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Disebutkan dalam dakwaan jika Jaksa Pinangki Sirna Malasari memberikan uang yang diterimanya dari Djoko Tjandra kepada Anita Kolopaking sebesar 50.000 dollar Amerika Serikat.
Padahal, uang yang seharusnya diterima oleh Anita Kolopaking dari Djoko Tjandra sebesar 100.000 dollar AS.
Uang itu diserahkan Djoko untuk kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
“Terdakwa (Pinangki) menerima pemberian uang sebesar 500.000 dollar AS yang sebagiannya sebesar 100.000 dollar AS untuk Dr. Anita Dewi A. Kolopaking, namun pada kenyataannya hanya diberikan sebesar 50.000 dollar AS,” kata jaksa dalam siaran langsung di akun Youtube KompasTV.
Uang itu diberikan Djoko Tjandra kepada Pinangki melalui perantara.
• 14 Kepala Daerah di Indonesia yang Positif Covid-19, Ada yang Meninggal, Sembuh dan Masih Dirawat
• Pernah Ditimpa Kasus Serupa, Juragan Emas Terlilit Utang Miliaran, Tertangkap Setelah Buron 8 Tahun
Pada 25 November 2019, Djoko Tjandra menginstruksikan adik iparnya, almarhum Herriyadi Angga Kusuma, untuk memberikan uang sebesar 500.000 dollar AS kepada Andi Irfan Jaya di sekitar mal Senayan City.
Uang itu merupakan uang muka dari total 1 juta dollar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra kepada Pinangki.
Lalu, almarhum Herriyadi memberikan uang tersebut kepada Andi Irfan pada 26 November 2019 dan melaporkan pelaksanaannya kepada Djoko Tjandra melalui aplikasi WhatsApp. Uang tersebut kemudian diberikan Andi irfan kepada Pinangki.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 21.30 WIB, Pinangki memberi uang sebesar 50.000 dollar AS ke Anita di Apartemen Darmawangsa Essence, Jakarta Selatan.
Pada saat menyambangi apartemen milik Pinangki tersebut, Anita ditemani suaminya, Wyasa Santosa Kolopaking.
Pinangki hanya memberikan 50.000 dollar AS kepada Anita dengan alasan bahwa ia baru menerima 150.000 dollar AS.
“Dengan alasan terdakwa baru menerima 150.000 dollar Amerika Serikat dari Joko Soegiarto Tjandra,” tuturnya.
• Tau Enaknya Saja Nikahi Anak Orang, Pria Dikasih Pilihan Nafkah atau Cerai, Curhatan Istri Buat Pilu
• Presiden Hingga Gubernur di Indonesia Wajib Berguru ke Vietnam Nih Untuk Atasi Covid-19
“Dan apabila Joko Soegiarto Tjandra memberikan kekurangannya, maka terdakwa akan memberikannya lagi kepada Dr. Anita Dewi Anggraeni Kolopaking,” sambung jaksa.
Sementara, uang yang masih tersisa digunakan Pinangki untuk membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, menurut jaksa, Anita Kolopaking telah beberapa kali bersama Pinangki bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, dalam upaya mengurus fatwa di MA.
Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.
Sejauh ini, Anita tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, Namun, ia berstatus tersangka dalam kasus lain yang masih terkait Djoko Tjandra di Bareskrim Polri.
Sementara, Pinangki didakwa menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di MA tersebut.
Atas perbuatannya itu, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Sebut Pinangki “Potong” Uang Jatah Anita Kolopaking dari Djoko Tjandra", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/23/14454281/jaksa-sebut-pinangki-potong-uang-jatah-anita-kolopaking-dari-djoko-tjandra?page=all#page2.
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi