Video Berita

Video: Siap-siap, Warga Pelalawan tak Pakai Masker Didenda Rp 100 Ribu

Terjaring tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah akan dikenakan denda hingga Rp 100 ribu mulai pekan depan.

Penulis: johanes | Editor: aidil wardi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI- Siap-siap bagi masyarakat Kabupaten Pelalawan Riau yang terjaring tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah akan dikenakan denda hingga Rp 100 ribu mulai pekan depan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Pelalawan nomor 63 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Pelalawan.

Perbup yang diterbitkan pada Senin (21/9/2020) dan langsung diundangkan agar bisa diterapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.

Perbup penegakan hukum ini mengacu kepada Instruksi Presiden (Inpres) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau.

"Satu Minggu ini kita akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat terkait penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pelalawan, Abu Bakar FE, kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (23/9/2020)

14 Kepala Daerah di Indonesia yang Positif Covid-19, Ada yang Meninggal, Sembuh dan Masih Dirawat

Sejumlah Pasien Positif Covid-19 di Kuansing Masih Jalani Isolasi Mandiri di Rumah

VIDEO: Sewa Dua Hotel di Pekanbaru Untuk Isolasi Mandiri Pasien Covid-19

 Abu Bakar menjelaskan, Satgas penegakan disiplin melibatkan berbagai instansi seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Pengadilan Negeri (PN), Polres Pelalawan, dan dinas terkait lainnya.

Proses sosialisasi akan dilakukan melalui pengumuman berjalan menggunakan mobil yang dilengkapi pengeras suara.

Tim sosialisasi akan berkeliling ke Permungkiman warga, jalan-jalan protokol, lokasi keramaian, serta fasilitas umum.

Proses sosialisasi di 12 kecamatan dilaksanakan serentak oleh tim masing-masing dikoordinatori unsur pimpinan kecamatan.

Setelah masa sosialisasi selesai, penerapan sanksi langsung dijalankan oleh Satgas bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Razia gabungan digelar menjaring warga yang membandel tak pakai masker saat keluar rumah. Operasi menyasar tempat-tempat keramaian, fasilitas umum, jalan raya, serta lokasi yang berpotensi dikunjungi orang ramai.

"Nama tim yang akan razia yakni Tim Hunter Bingal Covid-19 Kabupaten Pelalawan. Bingal itu bahasa Melayu artinya bandel," tandas Abu Bakar.

Dalam Perbup nomor 63 itu tertera sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pada pasal 7, baik kepada perorangan maupun pelaku usaha. Khusus untuk perorangan diberikan sanksi teguran berupa lisan dan tertulis, kerja sosial, denda administratif dan penyitaan kartu identitas.

"Bagi warga yang terjaring didenda Rp 100 ribu maupun disita kartu identitasnya atau KTP yang bersangkutan," tambah Pelaksana tugas (Plt) Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pelalawan ini.

Sedangkan untuk pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan dendanya lebih tinggi lagi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved