INGIN DAPAT Diskon Iuran 99 Persen BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

BPJAMSOSTEK menggelar Sosialisasi Relaksasi Iuran Program Jamsostek secara daring pada Kamis (24/9/2020)

Editor: Rinal Maradjo
istimewa
Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK E. Ilyas Lubis memberi sambutan dalam sosialisasi virtual relaksasi iuran BPJamsostek pada Kamis (24/9/2020) 

Guna mendapatkan manfaat ini, peserta juga harus melunasi iuran bulan Juli 2020 serta melakukan pengajuan ke BPJAMSOSTEK.

Untuk perusahaan besar dan menengah dalam pengajuannya wajib melampirkan data penurunan omset penjualan atau pendapatan per bulan lebih dari 30% sejak bulan Februari 2020 , sedangkan untuk perusahaan kecil dan mikro cukup memberikan surat pemberitahuan dan akan langsung disetujui oleh BPJAMSOSTEK.

Kebijakan yang ketiga adalah relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2% menjadi 0,5%, serta menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada tanggal 15 April 2022.

Serta yang terakhir adalah perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya, namun jika tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelum tanggal 30.

Meski iurannya turun, namun Ilyas meyakinkan bahwa tidak ada penurunan manfaat yang diterima oleh peserta, karena tujuan dari kebijakan ini adalah mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha.

BPJAMSOSTEK justru mendorong para pemberi kerja yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya untuk memanfaatkan momentum relaksasi iuran ini, karena iuran yang sangat terjangkau.

"Kami berharap relaksasi iuran juga dapat mendorong peningkatan jumlah kepesertaan serta ketertiban peserta dalam membayar iuran, karena dengan iuran yang menjadi sangat murah dan manfaat yang didapatkan sangat lengkap", tutup Ilyas.

“kami di kota pekanbaru khususnya sudah melakukan sosialisasi PP 49 ini kepada peserta, dengan adanya relaksasi iuran ini diharapkan pekerja dapat diringankan dimasa pandemi ini” tambah Uus Supriyadi, kepala kantor BPJAMSOSTEK cabang pekanbaru kota ( rilis )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved