Mantan Petinggi PT Asuransi Jiwasraya Divonis Penjara Hingga Seumur Hidup, Netizen : Harusnya Mati
JPU menilai Hary terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,807 triliun.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Beragam reaksi masyarakat bermunculan di media sosial pasca Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk terdakwa korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dalam reaksinya, banyak masyarakat yang mengapresiasi ketegasan JPU pada saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
"Bravo Kejagung. Rakyat bersama penegak hukum. Jangan kalah sama koruptor," cuit @Gufon91
"GILAAAAA..!!! Gede bangett korupsinya.. Bisa ngasih makan berapa turunan itu. Hukum mati seharusnya!!" tulis @OMelawan.
Namun, di tengah apresiasi itu juga terdapat reaksi negatif dari netizen. Seperti pemilik akun
"Enak banget cuma seumur hidup, lebih pantas dihukum mati. Bikin susah jutaan nasabah dan rakyat aja" ujar @FighterArul
• Terungkap, 3 Mantan Petinggi Jiwasraya Terima Fasilitas Mewah, Mobil, Saham dan Pelesiran ke LN
"Ngerugiin negara kok cuma diuntut 18th, denda 1 M.. Harus dimiskinkan juga dong..!!!" Kata @annisaamalia49
Seperti diketahui, dalam persidangan kemarin Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Tak hanya itu, Hary juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain Hary, JPU juga menuntut mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dituntut pidana 20 tahun penjara.
Hendrisman juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian mantan Kepala Divisi investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan dituntut pidana 18 tahun penjara.
Syahmirwan juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
• Rugikan Negara Rp 16,81 Triliun, Jaksa Agung Minta Masyarakat kawal Sidang Dugaan Korupsi Jiwasraya
Penjara Seumur Hidup
Sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya periode 2013-2018 Hary Prasetyo dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-asuransi-jiwasraya.jpg)