Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mau Dijual Rp 25 Miliar, Begini Isi Surat Perjanjian Cerai antara Soekarno dengan Inggit Garnasih

Keluarga Inggit Garnasih berencana menjual surat nikah dan surat cerai milik Inggit Garnasih dan Ir Soekarno, begini isi surat itu

Tribun Jabar/ Mega Nugraha
Dokumen pribadi Ir Soekarno berupa surat nikah? dan surat cerai dengan Inggit Garnasih disimpan selama puluhan tahun oleh Tito Zeni Harmain (73) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Keluarga Inggit Garnasih berencana menjual surat nikah dan surat cerai milik Inggit Garnasih dan Ir Soekarno.

Harga yang ditawarkan tidak main-main, dengan nominal harga yang dibuka sebesar Rp 25 Miliar.

Jika ada kolektor yang tertarik, bisa jadi harga tersebut naik jika terjadi tawar menawar.

Dokumen pribadi Ir Soekarno berupa surat nikah‎ dan surat cerai dengan Inggit Garnasih disimpan selama puluhan tahun oleh Tito Zeni Harmain (73) akrab disebut Tito Asmara Hadi.

Tito merupakan anak dari pasangan Asmara Hadi dan Ratna Juami.

Ratna Juami merupakan anak angkat Soekarno saat menikah dengan Inggit. Adapun Ratna Juami merupakan anak dari kakak Inggit Garnasih.

Surat nikah dan cerai Ir Soekarno dan Inggit Garnasih
Surat nikah dan cerai Ir Soekarno dan Inggit Garnasih (Instagram @Popstorindo)

Selain itu, dikenal sebagai wartawan dan sastrawan serta politikus di era Presiden Soekarno.

Ratna dan Asmara Hadi turut ikut dengan Bung Karno saat dibuang pemerintah kolonial ke Ende, Flores dan Bengkulu.‎

Tribun menyambangi kediaman Tito di Kelurahan Margahayu Utara, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Kamis (24/9/2020) dan melihat dokumen tersebut.

Berikut isinya:

Surat Perdjandjian

Jang bertanda tangandi bawah ini,

Ir Soekarno, diam di Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta dan seterusnja diseboet fihak pertama; Inggit Garnasih diam di Lengkong Besar, Bandoeng dan seterusnja diseboet fihak kedoea.

Telah Moefakat dan menerima satoe sama lain, pada waktoe fihak pertama mendjatoehkan talak kepada fihak kedua, bahwa:

1. Fihak pertama akan membelikan seboeah roemah dengan pekarangannja serta isinja di Kota Bandung oentoek Fihak kedoa, menoeroet petoendjoek dan pertimbangan toean-toean Drs Mohammad Hatta,Ki Hadjar Dewantoro dan KH Mas Mansoer. Sebeloem dapat izin membeli roemah oleh pemerintah balatentara Dai nIppon, berhoeboeng dengan Oendang-oendang Nomor 2 Pasal 10,fihak pertama enjewakan roemah tjoekoep dengan isinja bagi fihak kedoea, djoega menoeroet petoendjoek dan pertimbangan toean-toean Drs Mohammad Hatta, Ki Hadjar Dewantoro dan KH Mas Mansoer.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved