Wakil Ketua DPRD 'Keras Kepala', Tetap Dangdutan Walau Izin Acara Sudah Dicabut, Polisi 'Diam' Saja

dangdutan yang digelar anggota DPRD dihadiri penonton yang tidak menjaga jarak dan kebanyakan penonton tidak mengenakan masker.

KOMPAS.com/Tresno Setiadi
Warga berimpitan menyaksikan pentas dangdutan di tengah Pandemi yang digelar salah satu pejabat di Lapangan Tegal Selatan Kota Tegal, Rabu (23/9/2020) malam. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Di tengah pandemi, pemerintah pusat maupun daerah secara tegas mengingatkan agar masyarakat tidak menggelar acara-acara yang melibatkan ribuan orang.

Namun Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo tetap menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri oleh ribuan orang di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020) malam.

Dari pantauan Kompas. com di lapangan, penonton yang datang tidak menjaga jarak dan kebanyakan penonton tidak mengenakan masker.

Berbeda dengan Saputra, ada pula warga yang tetap menggunakan masker dan melihat pentas dari kejauhan.

"Saya memilih melihat dari layar yang dipasang di panggung. Karena ngeri juga kan kasus corona sedang melonjak," kata Kusnaenah (47), penonton yang datang bersama suaminya.

Kusnaenah bercerita acara dangdut di pesta pernikahan dan sunatan tersebut digelar sejak Rabu siang.

"Kata suami tadi siang juga tampil dangdutnya, tapi saya baru bisa nonton malam hari," ujarnya.

Tak kantongi izin polisi

Konser dangdut di hajatan tersebut ternyata tak mengantongi izin dari kepolisian.

Menurut Kapolsek Tegal Selatan Komol Joeharno, tuan rumah sebenarnya telah mengajukan izin untuk menggelar pesta pernikahan sejak 1 September 2020 lalu.

Awalnya, tuan rumah mengajukan izin untuk menggelar acara dangdut sederhana dengan panggung kecil untuk menghibur tamu.

Selain itu tuan rumah juga menyanggupi untuk menerapkan protokol kesehatan selama pesta berlangsung.

"Pak Wasmad Edi Susilo yang notabene Wakil Ketua DPRD Kota Tegal mengajukan izin saat 1 September untuk menyelenggarakan pernikahan dan khitan anaknya," kata Joeharno saat dihubungi melalui sambung telepon, Kamis (24/9/2020).

Ternyata di hari H tuan rumah menggelar konser megah dengan panggung yang besar.

Mengetahui hal tersebut, polsek setempat langsung mencabut izin dengan harapan tuan rumah tidak meneruskan acara tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved