Polisi Beberkan Fakta-Fakta Tersangka Pelecehan dan Pemerasan Rapid Tes di Bandara
Polisi beberkan fakta-fakta terkiat tersangka EF, oknum tenaga medis yang melakukan pemerasan dan pelecehan pada penumpang di bandara Soetta
TRIBUNPEKANBARU.COM- Setelah kasusnya mencuat dan menjadi pehatian publik, polisi mulai membeberkan fakta-fakta terkait tersangka pemerasan dan pelecehan di bandara Soekarno Hatta.
Tersangka berinisiala EF dilaporkan telah melakukan pelecehan terhadap salah satu penumpang wanita.
Korban menuliskan curhatannya di media sosial twitter dengan mengatakan bahwa dirinya telah diperas dan diperlakukan tak senonoh oleh oknum tenaga medis yang melakukan rapid tes di bandara.
• Korut Ultah, Inilah Kalimat yang Dituliskan Jokowi untuk Kim Jong Un plus Sekeranjang Bunga
• Nyaris Kehilangan Nyawa, Pria Ini Ditangkap Polisi Gegara Aksi Nekatnya, Sengaja Lakukan Ini
• Mengerikan, Ribuan Data Pribadi Orang Indonesia Bobol Oleh Intelijen China, Termasuk ID Medsos
Akibat aksi tak terpuji itu perempuan tersebut merasa malu dan dirugikan.
Setelahnya kasus itu kemudian menjadi perhatian publik dan tersangka EF menjalani pemeriksaan.
Salah satu fakta yang kemudian dibeberkan polisi ternyata tersangka kasus pelecehan seksual dan peniupan saat rapit test di Bandara Soekarno-Hatta, yaitu EF, diketahui memiliki gelar sarjana kedokteran (S.Ked).
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Polisi Ahmad Alexander Yurikho mengatakan, adanya gelar sarjana kedokteran tersangka itu berdasarkan keterangan PT Kimia Farma yang mempekerjaan EF untuk melakukan rapid test bagi penumpang pesawat.
"Kemarin penyidik telah mengambil keterangan pihak PT Kimia Farma dan didapatkan keterangan bahwa tersangka memiliki gelar akademis berupa sarjana kedokteran (S.Ked)," ujar Alex dalam pesan singkat, Jumat (25/9/2020).
Alex menjelaskan, gelar akademis tersangka nantinya akan dikonfirmasi ke universitas tempat tersangka disebutkan telah menjalani pendidikan.
Alex mengatakan, tersangka disebut kuliah di salah satu universitas swasta di Sumatera Utara. Namun Alex tidak menyebutkan nama universitas tersebut.
"Akan penyidik pastikan status akademik dari tersangka dengan berkonfirmasi ke universitas swasta di Sumatera Utara," kata dia.
Alex juga menjelaskan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan memberikan keterangan resmi terkait status profesi tersangka sebagai tenaga kesehatan.
"IDI akan segera memberikan keterangan untuk lebih memastikan profesi dan status dari tersangka," ujar dia.
Kasus pelecehan seksual itu mencuat ke publik setelah korban, melalui akun Twitter-nya @listongs, membeberkan apa yang dialaminya saat menjalani tes cepat (rapid test) Covid-19 di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Awalnya, petugas berinisial EF itu mengatakan hasil tes cepat LHI reaktif. Kemudian oknum tersebut menawarkan tes ulang dan akan mengubah hasil tes cepat LHI.