Uji Swab Bisa Dilaksanakan di RSUD Tipe D Tualang, Ponpes Ummul Quro Sediakan Ruang Karantina
Diresmikannya ruang laboratorium PCR dan radiologi itu sebagai wujud kepedulian dan keseriusan Pemkab Siak dalam penangganan Covid-19 di Siak
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
Ia menjelaskan, pelaksanaan PSBM sama dengan PSBB. Perbedaannya hanyalah pada luas wilayah saja.
Jika PSBB seluruh wilayah kabupaten sedangkan PSBM adalah per kecamatan.
"Karena itu kami saat ini sedang mengkaji aturan-aturannya. Seperti pengaturan resepsi pernikahan, pola pembatasannya seperti apa, apakah akan dibolehkan dengan syarat tertentu atau sama sekali tidak. Ini yang masih dikaji bersama Satgas," kata dia.
Rencana pembatasan itu juga menyasar kepada warung makan, restoran, cafe dan pembatasan jam malam.
Sedangkan keseharian diwajibkan memakai masker dan menjaga jarak.
"Masing-masing warung dan instansi serta perusahaan juga diwajibkan mempunyai fasilitas cuci tangan," kata dia.
Sebelum SK PSBM itu turun, Alfedri juga mengaku telah memperketat penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Satgas juga menggelar razia di jalan-jalan dan memberikan sanksi kepada pelanggar.
"Kita telah bentuk Tim Yustisi untuk memburu para pelanggar Prokes Covid 19. Dalam hal ini kita minta petugas tegas demi kita semua," kata dia.
( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra )