Azab Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil, Mati Mengenaskan di Dalam Tahanan Polres
Saat itu tubuhnya penuh dengan luka lebam karena. Kasus kematiannya ini pun kini sedang didalami oleh Polres Sergai
Pasalnya pelaku mengancam korban.
Bentuk ancamannya yang disampaikan pelaku beragam.
Mulai dari membunuh hingga akan menceraikan ibu kandung korban.
Meski begitu, pelaku tetap membantah kesaksian korban.
Kepada polisi, pelaku mengaku menyetubuhi korban baru dilakukan sejak Mei 2020.
“Pelaku membantah keterangan korban. Pelaku hanya mengaku pemerkosaan itu itu dilakukan sejak Mei sampai Agustus 2020,” katanya.
Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat dengan Qanun (peraturan daerah) tentang Jinayah pasal 50 yang ancaman hukumannya sampai dengan 150 bulan kurungan.
“Berkasnya masih kita dalami. Sekarang pelaku sudah kita tahan di Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dipenjara gara-gara Hamili Anak Kandung, Pria Ini Tewas Dihajar Ramai-ramai oleh Sesama Tahanan.