Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Azab Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil, Mati Mengenaskan di Dalam Tahanan Polres

Saat itu tubuhnya penuh dengan luka lebam karena. Kasus kematiannya ini pun kini sedang didalami oleh Polres Sergai

(THINKSTOCK)
Ilustrasi tahanan tewas di tahanan Polres Sergai 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang tahanan berinisial TS (43) tewas setelah dikeroyok oleh sesama tahanan.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di sel tahanan Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Diketahui, TS dipenjara lantaran memperkosa anak kandungnya hingga hamil.

Saat itu tubuhnya penuh dengan luka lebam karena dihajar ramai-ramai oleh para tahanan.

Kasus kematiannya ini pun kini sedang didalami oleh Polres Sergai.

Kapolres Serdang Bedagai, AKP Robin Simatupang menjelaskan TS sebelumnya ditangkap atas laporkan dari istrinya R Butarbutar karena telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Disebut anak kandungnya itupun sampai hamil karena perbuatannya.

Diduga karena kasusnya ini diketahui oleh tahanan lain membuat para tahanan geram dan melakukan penganiayan di dalam sel.

"Jadi hari Sabtu dini hari piket jaga tahanan mendengar keributan dari dalam sel dan seorang tahanan melaporkan kepada petugas kalau tersangka pemerkosaan tersebut dalam keadaan lemas dan tergeletak. Baru kemudian tersangka dilarikan ke RSU Sultan Sulaiman Sei Rampah untuk dilakukan perawatan," ujar Robin Simatupang Minggu, (27/9/2020).

Tersangka tersebut, lanjut Robin baru meninggal dunia sekitar pukul 06.10 WIB.

Dari Sultan Sulaiman selanjutnya jasadnya dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Medan untuk selanjutnya menjalani autopsi.

Diakui kalau saat ini sudah ada puluhan orang tahanan yang ada di dalam sel sudah dimintai keterangannya.

"Ya akibat kematian tersangka kita telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahanan satu Blok yang berjumlah 47 tahanan. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa 17 tahanan menjelaskan tidak suka dan benci terhadap tersangka dan merasa arogan, karena telah melakukan persetubuhan dengan anak kandung sendiri. Ditambah sel tahanan over kapasitas, sempit, padat dan pengap mengakibatkan tahanan kurang istirahat, tidak nyaman serta mudah emosi," kata Robin.

Pada 25 September lalu masyarakat juga sempat menghakimi tersangka TS.

Saat itu yang bersangkutan sempat diamankan oleh Kepala Desa Gempolan dan menyerahkannya ke Polisi.

Berdasarkan adanya laporan dilakukan penahananan terhadap tersangka.

Tersangka saat itu dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2),(3) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Pria beristri 4 perkosa anak tiri

Sudah punya istri 4, tapi masih tak puas juga.

Malah memperkosa anak tirinya.

Bahkan, hal bejat itu dilakukan selama 4 tahun lamanya.

Selama empat tahun lamanya, bocah perempuan di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, dicabuli oleh I (58).

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi mengatakan perbuatan pelaku baru terungkap setelah korban cerita ke tantenya.

Menurut AKP Rustam Nawawi saat ini I sudah ditangkap.

"Pelaku kita tangkap 1 September 2020," kata AKP Rustam Nawawi dikutip dari Kompas.com.

 

AKP Rustam Nawawi menjelaskan korban pencabulan tersebut merupakan anak tiri dari istri keempat pelaku.

"Korban adalah anak tiri dari istri keempat pelaku," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kata AKP Rustam Nawawi, korban dipaksa melayani pelaku.

Hal tersebut dilakukan sejak korban kelas 3 SD atau sejak tahun 2017 silam.

Selama bertahun-tahun, korban tak berani melaporkan perbuatan pelaku.

Pasalnya pelaku mengancam korban.

 

Bentuk ancamannya yang disampaikan pelaku beragam.

Mulai dari membunuh hingga akan menceraikan ibu kandung korban.

Meski begitu, pelaku tetap membantah kesaksian korban.

Kepada polisi, pelaku mengaku menyetubuhi korban baru dilakukan sejak Mei 2020.

“Pelaku membantah keterangan korban. Pelaku hanya mengaku pemerkosaan itu itu dilakukan sejak Mei sampai Agustus 2020,” katanya.

Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat dengan Qanun (peraturan daerah) tentang Jinayah pasal 50 yang ancaman hukumannya sampai dengan 150 bulan kurungan.

“Berkasnya masih kita dalami. Sekarang pelaku sudah kita tahan di Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya.

 

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dipenjara gara-gara Hamili Anak Kandung, Pria Ini Tewas Dihajar Ramai-ramai oleh Sesama Tahanan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved