Ratusan Mahasiswa Langsung Bubar Begitu Helikopter Polisi Terbang Rendah, Ombudsman: Langgar Protap
Polisi menggunakan helikopter untuk membubarkan demo. Akibatnya massa aksi berlarian menghindari debu dan sampah kering yang berterbangan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ratusan mahasiswa berunjuk rasa memperingati setahun kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi di Perempatan markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (26/9/2020).
Kepolisian menggunakan helikopter untuk membubarkan ratusan pendemo.
Akibatnya massa aksi berlarian menghindari debu dan sampah kering yang berterbangan di lokasi aksi.
Helikopter yang terbang rendah tersebut muncul dari dalam Mapolda lalu mengarah ke atas pendemo.
Mahasiswa berupaya melempar helikopter tersebut dengan batu dan botol air minum.
• Kisah Haru Driver Ojol Paruh Baya, Order Ratusan Ribu Dicancel, Malangnya Uang Tabungan Ikut Dikuras
Mahasiswa marah, karena aksi polisi dengan menurunkan helikopter di saat mereka masih berorasi menyampaikan tuntutan mengenai kasus penembakan dua rekan mereka.
Mahasiswa mengelar aksi hingga malam hari, dan polisi membubarkan aksi dengan menembakkan gas air mata hingga ke Jalan Martandu, bundaran tank, Kendari.
Demo ini dilakukan oleh ratusan mahasiswa dari berbagai organisasi intra kampus, antara lain dari Fakultas Teknik UHO, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Organisasi IMM, HMI dan mahasiswa yang menamakan dirinya keluarga besar Randi dan Yusuf.
Kepala Ombudsman RI perwakilan Sultra, Mastri Susilo mengungkapkan, polisi telah melakukan kesalahan prosedur karena menggunakan helikopter untuk mengendalikan dan membubarkan aksi unjuk rasa.
• UPDATE, Kapolda Riau : Para Pelaku Habisi Nyawa Pengusaha Rental Mobil dengan Sadis
“Polisi diduga melakukan kesalahan prosedur dalam pengendalian aksi unjuk rasa mahasiswa, dan hal itu diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penindakan Huru Hara," kata Mastri Susilo, saat dihubungi melalui telepon, Minggu (26/9/2020).
Pihaknya, lanjut Mastri, akan melakukan pendalaman dan akan meminta klarifikasi kepada Kapolda Sultra Yan Sultra Indrajaya dan petugas penanggung jawab lapangan saat pengendalian massa unjuk rasa.
Sebelum melakukan klarifikasi, pihaknya akan menggelar rapat internal terkait dugaan pelanggaran prosedur ini.
Ombudsman akan menunggu jika ada mahasiswa yang akan mengadukan tindakan kepolisian itu.
Baca juga: 9 Mahasiswa Peserta Aksi Hari Tani Nasional di Makassar Ditahan, Ini Alasan Polisi
“Kalau mahasiswa melapor, kami akan proses sebagai pemeriksaan laporan. Jika tidak maka ini akan jadi temuan atau laporan inisiatif Ombudsman Sultra,” ujar Mastri.