Kepulauan Meranti

Seluruh Elemen Masyarakat di Kepulauan Meranti Diminta Tidak Gelar Hajatan Mengumpulkan Orang Banyak

Polres Kepulauan Meranti juga tidak mengeluarkan izin keramaian terkait kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak atau kerumunan.

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: CandraDani

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Warga Kabupaten Kepulauan Meranti dihimbau agar menunda setiap rencana kegiatan yang memicu kerumunan orang.

Hal ini guna mengantisipasi dan mencegah penyebaran corona virus disease (Covid-19).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK.

Kapolres menegaskan alasan himbauan tersebut karena jumlah pasien virus corona terutama di Kabupaten Kepulauan Meranti terus meningkat.

VIDEO: Jelang Kampanye, KPU Kepulauan Meranti Sosialisasi PKPU Kampanye Nomor 13 Tahun 2020

Abdul Rauf Sembuh Covid -19, Siap Ikuti Kontestasi Pilkada Kepulauan Meranti

Kapolres Kepulauan Meranti selepas AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, selepas penandatanganan Pakta Integritas Kepatuhan Protokol Kesehatan Pilkada 2020.
Kapolres Kepulauan Meranti selepas AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, selepas penandatanganan Pakta Integritas Kepatuhan Protokol Kesehatan Pilkada 2020. (istimewa)

"Kami menghimbau masyarakat agar dapat menunda sementara segala kegiatan yang sifatnya massal. Baik hajatan maupun kegiatan sosial lainnya, demi menjaga keluarga, anak istri, sanak saudara kita agar terhindar dari virus Covid-19," ujar AKBP Eko, Minggu (27/9/2020).

Himbauan ini kata Kapolres juga sesuai dengan maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan, peraturan Gubernur Riau nomor 55 tahun 2020 serta peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 69 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease.

"Keputusan ini juga berdasarkan hasil kesepakatan rapat Forkopimda dengan instansi lintas sektoral yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti sebelumnya," bebernya.

Berikut Nomor Urut Paslon Kepala Daerah Peserta Pilkada Meranti 2020, KPU: Jangan Timbulkan Isu SARA

Pilkada Meranti, 135 Personel Gabungan Disiagakan Saat Pencabutan Nomor Urut

Polres Kepulauan Meranti juga tidak mengeluarkan izin keramaian terkait kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak atau kerumunan.

"Ini demi kebaikan bersama. Kami harap masyarakat dapat memakluminya," terang Eko.

Selanjutnya, Kapolres menghimbau masyarakat untuk selalu taat protokol kesehatan Covid-19.

Yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, serta tidak berkerumun.

Ancaman pidana bagi yang berkerumunan pada saat pandemi corona berdasarkan Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan berbunyi, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekerantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta, serta UU No 4 tahun 1984 tentang pengendalian wabah penyakit menular dan pasal 212, 214, 216, 218 KUHP.

Kasus Covid di Meranti Sebagian Besar dari Kluster Pernikahan, Pemkab Berencana Batasi dengan SE

Bila Dirasa Rawan, Sekolah di Kepulauan Meranti Bisa Mengusulkan Untuk Hentikan Belajar Tatap Muka

"Mari bersama kita menjaga kesehatan diri, agar penularan covid-19 tidak semakin bertambah di Kabupaten Kepulauan Meranti yang kita cintai ini," pungkasnya. (tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved