Dituduh Mencuri, Disiksa hingga Dihukum Secara Tidak Adil, Yusril Kini Menggugat Balik Aparat Hukum

Berbekal putusan MA itu, keluarga Yusril sepakat mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap Polsek Panyabungan dan Kejari Madina.

Editor: CandraDani
Handout via Kompas.com
Yusril (lima dari kiri) bersama tim kuasa hukumnya usai mendaftarkan gugatannya di PN Madina, Kamis (24/9/2020) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Yusril Mahendra (22) warga Desa Gunungtua Iparpondar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menggugat Polsek Panyabungan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina.

Kedua institusi penegak hukum itu digugat karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.

Cerita Yusril bermula pada Oktober 2017, usai terjadi kasus pencurian di sebuah rumah yang berada di Panyabungan.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPSidik/131/X/2017/Reskrim, Yusril dituduh melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana di atur dalam Pasal 365 ayat 4 KUHP.

Bantahan Yusril bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui dan tidak terlibat kasus pencurian malah berujung pada intimidasi dan tindakan kekerasan agar dia mengaku.

Duh, Susah Mengurus Administrasi Pernikahan, Wanita yang Sedang Hamil Ini Stress & Bunuh Diri

“Bingung, terintimidasi dan tak kuat menahan siksaan akhirnya ku iyakan semua tuduhan polisi," kata Yusril di Sekretariat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara, Kamis (24/9/2020).

Pengadilan Negeri Madina melalui putusan nomor 47/ Pid.B/2018/PN Mdl menyatakan Yusril terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Yusril akhirnya divonis 42 bulan penjara.

KontraS Sumut baru mendampingi kasus ini setelah mendapat informasi dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (SIKAP) pada April 2018.

Nomor Tak Dikenal Video Call, Saat Diangkat, Mahasiswi Ini Terkejut: TERNYATA Pria Pamer Kelamin

Hasil investigasi, ditemukan banyak kejanggalan dalam kasus yang menimpa Yusril.

"Kami memutuskan menjadi kuasa hukum Yusril dan melakukan upaya hukum banding,” kata Ali Isnandar, staf advokasi KontraS Sumut.

Upaya tersebut tidak sia-sia.

PTN Medan Batalkan Putusan PN Madina

Pada Juli 2018, Pengadilan Tinggi Medan melalui putusan nomor 504/Pid/2018/PT MDN membatalkan putusan PN Madina Nomor 47/Pid.B/2018/PN Mdl.

Yusril dibebaskan dari segala dakwaan dan dikeluarkan dari tahanan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved