Dituduh Mencuri, Disiksa hingga Dihukum Secara Tidak Adil, Yusril Kini Menggugat Balik Aparat Hukum
Berbekal putusan MA itu, keluarga Yusril sepakat mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap Polsek Panyabungan dan Kejari Madina.
Tak terima dengan putusan itu, Kejaksaan Negeri Madina mengajukan kasasi pada 9 Agustus 2018.
Namun, Mahkamah Agung melalui putusan nomor 944 K/Pid/2018 tanggal 23 Oktober 2018 malah menguatkan putusan PT Medan.
• Tahanan Narkoba Lakukan Ijab Kabul di Lapas, Mempelai Wanita : Perjuangan Ini Kita Lalui Bersama
Dengan begitu, Yusril semakin terbukti tidak bersalah dan putusannya sudah berkuatan hukum tetap.
Namun, KontraS dan keluarga Yusril baru mengetahui putusan Mahkamah Agung beberapa bulan belakangan.
Hampir 2 tahun tidak ada informasi sama sekali terkait putusan tersebut.
Kini, berbekal putusan MA itu, keluarga Yusril sepakat mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap Polsek Panyabungan dan Kejari Madina.
“Gugatan ini ingin membuktikan apakah keadilan masih bisa dirasakan masyarakat kecil melalui putusan majels hakim PN Madina nanti," kata Ali.
Ali mengatakan, apa yang dialami Yusril merupakan satu dari banyaknya preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.
• Stres Jalani Sidang, ASI Vanessa Angel Sampai Tak Keluar Hingga Bayinya Kehausan
Prinsip menjunjung tinggi supermasi hukum malah tidak menjadi perhatian utama aparat penegak hukum.
"Yusril ditangkap, ditahan dan diadili sewenang-wenang, kemudian tak terbukti. Kita gugat," ucap Ali.
KontraS menilai penegak hukum telah mengabaikan pedoman dalam KUHAP yang menghendaki aparat penegak hukum bertindak secara profesional dalam menjalankan tugas dan mengedepankan hak asasi.
Penegak hukum dalam kasus Yusril juga dinilai melanggar Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyebutkan bahwa setiap orang tidak boleh ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang.
"Kita sudah mengumpulkan bukti-bukti kuat dugaan perbuatan masing-masing tergugat yang melawan hukum. Tidak ada maksud mendapatkan keuntungan materil, gugatan ini bentuk perlawanan masyarakat kecil atas kesewenang-wenangan yang dilakukan negara," kata koordinator tim hukum Irfan Fadila Mawi.
Dalam gugatan ini, Yusril didampingi KontraS Sumut dan SIKAP.
• Prediksi Soeharto Mengenai Kondisi Indonesia Abad 21 Terbukti, Ini Paparan dari Orang Dekatnya
Dia berharap bisa mendapatkan keadilan atas apa yang sudah dirasakan, dialami dan diingatnya sebagai pengalaman menyedihkan sepanjang hidupnya.