Video Berita
VIDEO: Penyelundupan Sabu 14 Kg Asal Malaysia, Dua Orang Kurir Hanya Dibayar Rp500 Ribu
Polres Dumai berhasil menggalkan penyelundupan 14 paket besar narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 14 kilogram asal Malaysia
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: aidil wardi
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Polres Dumai berhasil menggalkan penyelundupan 14 paket besar narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 14 kilogram asal Malaysia pada Jumat (25/9/2020).
14 paket besar sabu ini, diamankan bersamaan, dengan 2 Kurir narkoba di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Tanjung Palas, Kota Dumai, Jum'at (25/9/2020), Kedua tersangka masing-masing inisial RW (22) dan FH (22) keduanya warga Kota Dumai.
Penangkapan tersebut terumkap saat Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudisthira, memimpin kegiatan Press confrence, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, yang dipusatkan di Media center polres Dumai, pada Senin (28/9 /2020).
Pada Press confrence, Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudisthira menegaskan, bahwa pemberantasan naroba akan terus di gelorakan oleh Polres Dumai.
• VIDEO: Pernyataan Lengkap Rektor UIN Suska Riau di Kantor Kemenag RI
• TERUNGKAP, Tenaga Medis yang Lakukan Pelecehan di Bandara Soetta, Juga Pernah Melakukan Hal Ini
"Untuk Narkoba, siapapun yang melakukan pengedaran narkotika baik itu sebagai kurir atau bandar akan kita tindak tegas. Hari ini kita buktikan, Polres Dumai berhasil mengungkap Narkotika jenis sabu 14 paket, jika ditimbang satu paketnya sekitar 1 kilogram," tegasnya.
Kapolres Dumai, AKBP Andri didampingi Waka polres Kompol Alex Siregar dan Kasat Res Narkoba, AKP Ryan Fajri mengungkapkan, penggagaln penyelundupan sabu 14 paket Besar tersebut, bermula pada Rabu (23/9/ 2020) sekitar pukul 22.00 WIB.
Ia menambahkan, pada saat itu tim m Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai, mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyelundupan narkotika dari Negara Malaysia melalui pelabuhan tikus didaerah Kecamatan Medang Kampai.
Menindaklanjuti hal tersebut, tambahnya, Wakapolres Dumai dan Kasat Res Narkoba Polres Dumai bersama Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai, langsung melakukan penyelindikan disepanjang Pantai Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.
AKBP Andri mengaku, setelah melakukan penyelidikan, pada Jumat (25/9/2020), sekitar pukul 07.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai, melihat kedua tersangka yakni RW dan FH sedang mengedarai sepeda motor dengan membawa tas besar dengan posisi tas didepan pengendara.
Melihat hal tesebut, tambahnya, dilakukan pengejaran langsung oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai, sehingga menyebabkan kedua tersangka jatuh dari sepeda motor.
"Saat itu tersangka FH berhasil ditangkap sedangkan tersangka RW berusaha melarikan diri dengan melawan petugas, sehingga Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai melakukan tindakan terukur," imbuhnya.
Lebihlanjutdijelaskanya, saat dilakukan penggeledahan, didapati tas tersebut berisikan 14 Paket Besar berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu yang dikemas menggunakan Bungkusan Plastik Teh Cina berwarna Hijau merk Guan Yinming.
Dilanjutkanya, berdasarkan penuturan para tersangka, shabu tersebut dijemput oleh kedua tersangka pada Jumat (25/9/ 2020) sekitar pukul 01.00 WIB.
Tersangka RW mendapatkan telepon dari AP seorang Narapidana di Lapas Kelas II A Kota Pekanbaru untuk menjemput Paket Narkotika dan mendapatkan kiriman uang sejumlah Rp500 ribu sebagai uang minyak penjemputan barang.
"Kemudian Tersangka RW mengajak Tersangka FH melakukan penjemputan tersebut dengan menggunakan kendaraan milik Tersangka FH," sebutnya.