Apes! Belum Sempat Jual Sapi Curian, Pria Berinisial RMD Ditangkap Polisi, Dua Temannya DPO
Para pelaku melakukan aksi pencurian sapi di areal PT Tunggal Perkasa Plantations pada tanggal 28 September 2020 sekira pukul 18.30 Wib
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Aparat Kepolisian Polsek Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan seorang pemuda berinisial RMD alias Dani (21), warga Desa Serumpun Jaya, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran mengungkapkan penangkapan RMD atas dugaan pencurian sapi milik Ngadilan (40), warga Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu.
Misran berkata RMD melakukan aksi pencurian bersama dua orang rekannya yang kini berstatus DPO.
"Para pelaku melakukan aksi pencurian sapi di areal PT Tunggal Perkasa Plantations pada tanggal 28 September 2020 sekira pukul 18.30 Wib," katanya kepada awak media, Selasa (29/9/20209.
Namun para pelaku belum sempat menjual sapi tersebut.
Menurut Misran, sapi tersebut ditemukan tertambat di sebatang pohon karet.
Aksi pencurian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak Kepolisian Polsek Lirik.
Aparat Kepolisian langsung mengamankan tersangka.
"Kepada polisi, tersangka mengaku telah mencuri sapi milik korban bersama dua orang temannya yang saat ini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Lirik," tutup Misran.
Dua Pencuri Sapi Diamankan Polsek Tapung Hulu
Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu tangkap 2 tersangka pencuri hewan ternak sapi, Jumat (25/9) dinihari.
Kedua pelaku sebelumnya diamankan oleh warga karena kedapatan tengah melakukan pencurian sapi, di Areal Perkebunan Afdeling VIII Kebun Sei Kencana PTPN-V Desa Senama Nenek.
Para tersangka kasus pencurian sapi yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah KY alias K (44) dan WI alias D (38), keduanya adalah warga Dusun Mahoni Desa Rimba Makmur Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.
"Selain mengamankan kedua pelaku, petugas kita juga mengamankan barang bukti seekor hewan ternak sapi jenis branggus, seutas tali tambang, sebuah pisau sangkur, 8 bungkus garam kasar, 1 unit sepeda motor dan 2 unit handphone yang digunakan pelaku," kata Kapolsek Tapung Hulu, AKP Try Widyanto Fauzal.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.