Besok 30 September 2020, Pemko Padang Imbau Warga Pasang Bendera Merah Putih Setegah Tiang
Kepala Kesbangpol Kota Padang, Yuska Libra Fortunan mengatakan imbauan ini ditujukan kepada pimpinan parpol, ormas, perusahaan dan seluruh warga.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemko Padang imbau warga memasang bendera merah putih setegah tiang, pada esok hari, Rabu, 30 September 2020.
Kepala Kesbangpol Kota Padang, Yuska Libra Fortunan mengatakan ini dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila tahun 2020.
"Diimbau kepada pimpinan parpol, ormas, perusahaan dan seluruh warga untuk memasang bendera setegah siang pada besok hari," kata Yuska Libra Fortunan, Selasa (29/9/2020).
• DILARANG Polisi Nobar Film G30S/PKI, PA 212 Minta Semua Stasiun Televisi Tayangkan Film G30S/PKI
Imbuan ini sesuai dengan surat Mendikbud No: 86491/MPK.F/TU/2020 Tanggal 28 September 2020 dalam rangka Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2020.
Yuska Libra Fortunan menambahkan kemudian pada 1 Oktober 2020 mulai pukul 06.00 pagi, warga dimbau untuk melakukan pemasangan bendera satu tiang penuh.
"Setiap kantor intansi pemerintah daerah, dan seluruh komponen masyarakat agar mengibarkan satu tiang penuh, tanggal 1 Oktober," tambahnya.
Yuska Libra Fortunan mengatakan, masyarakat juga diimbau untuk mendengarkan pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayan pada 30 September 2020.
Warga bisa mendengarkan melalui berbagai kanal, seperti televisi, radio dan media daring.
• MENGEJUTKAN, Fakta-fakta Pasukan Cakrabirawa saat G30S/PKI yang Tak Banyak Diketahui
Film G30S/PKI
Polri melarang kegiatan nonton bersama Gerakan 30 September (G30S/PKI) di tengah pandemi Covid-19.
Menanggapi hal itu, Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Ustadz Slamet Maarif mengatakan, pihaknya mendesak Polri meminta stasiun televisi pemerintah dan swasta memutar kembali film G30S/PKI.
"Harusnya Polri ikut mendesak TV pemerintah ataupun swasta untuk putar kembali film G30S/PKI," ujar Slamet Maarif ketika dihubungi Tribunnews, Senin (28/9/2020).
Slamet Maarif menegaskan, agar tak terjadi kerumunan massa dalam menonton G30S/PKI, maka semestinya ditayangkan di televisi.
• Tak Hanya Jenderal AH Nasution, 1 Jenderal Ini Juga Lolos Kejaran G30S PKI, Siapa Dia?
• Ayahnya Jadi Pentolan PKI, Ini Nasib Istri dan Anak DN Aidit,Ilham Aidit Gemetar Kenang Soal Ayahnya
"Makanya kita sudah minta agar semua TV tayangkan film G30S/PKI, agar masyarakat nonton dari rumah masing-masing, sehingga tidak ada kerumunan massa," tutur Slamet Maarif.
Sebelumnya, Polri melarang kegiatan nonton bersama film Gerakan 30 September (G30S/PKI) di tengah pandemi Covid-19.
Larangan dilakukan untuk menghindari penularan Covid-19 di tempat keramaian.
"Yang jelas Polri tidak akan mengeluarkan izin keramaian."
"Ingat, keselamatan jiwa masyarakat itu yang paling utama."
"Dan ini masih dalam masa pandemi Covid-19," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/9/2020).
Dia meminta masyarakat menonton film G30S/PKI di rumah masing-masing.
"Sekali lagi Polri tidak akan mengeluarkan izin untuk keramaian."
"Kalau mau nonton ya silakan nonton masing-masing," ucapnya.
Gubernur Lemhannas: Komunisme di Dunia Sudah Mati
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letnan Jenderal Purnawirawan Agus Widjojo menyatakan, komunisme di dunia saat ini sudah mati.
Pernyataan ini disampaikan Agus dalam rangka menepis isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang santer terdengar di Tanah Air setiap memasuki Bulan September.
Mulanya Agus menjelaskan, payung hukum yang melarang menyebarkan ajaran dan paham Komunisme, Marxisme, dan Leninisme di Indonesia itu sudah kuat.
Salah satunya tertuang dalam TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia yang sudah juga disertai dengan ancaman sanksinya.
"Jadi sudah cukup kuat dan tinggal ditegakkan."
"Kalau ada gejala-gejala itu (komunisme bangkit). tinggal laporkan ke pihak berwenang untuk ditindak," ucap Agus dalam sesi wawancara eksklusif dengan Tribunnews di kantornya, Rabu (23/9/2020).
Agus mengatakan, bila isu kebangkitan PKI masih santer terdengar, berarti undang-undang yang melarang tidak cukup konkret untuk menjadi indikator.
Ia mempertanyakan, apa saja yang dikatakan sebagai usaha menyebarkan ajaran dan paham Komunisme, Marxisme, dan Leninisme?
"Bentuknya bagaimana? Apakah kalau orang mempunyai atribut palu arit apakah itu menyebarkan ajaran?"
"Kalau orang punya buku tentang sejarah PKI dalam konteks politik sejarah Indonesia, apakah itu juga termasuk menyebarkan paham komunisme?" Tanyanya.
Menurutnya, UU yang melarang penyebaran ajaran dan paham komunisme harus lebih konkret dan bisa dilihat di dalam kenyataan yang terukur.
"Selama hal demikian masih jadi perdebatan, berarti undang-undang yang melarang penyebaran ajaran komunisme itu belum cukup konkret untuk dijabarkan menjadi indikator-indikator yang bisa diukur," tuturnya.
Namun demikian, Agus optimistis Indonesia sejauh ini telah memiliki payung hukum dan dasar hukum yang sudah sangat kuat dalam rangka membendung lahirnya PKI.
Selain itu, berdasarkan pengamatan Lemhannas, komunisme di dunia saat ini sudah mati.
"Kita lihat bahwa komunisme di dunia itu sudah mati. Walaupun masih ada partai tunggal, partai komunis, istilah-istilah itu masih ada."
"Di masa perang dingin di negara dunia ketiga, itu biasanya berkait dengan komunisme internasional."
"Sedangkan sekarang gerakan komunisme internasionalnya sudah tidak ada," paparnya. (Vincentius Jyestha/Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Pemko Padang Imbau Warga Pasang Bendera Merah Putih Setegah Tiang Besok 30 September 2020, dan Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Larang Nonton Bareng, PA 212 Minta Semua Stasiun Televisi Tayangkan Film G30S/PKI,
