Kabar Terbaru Kasus Djoko Tjanda, Tersangka Jenderal Napoleon Praperadilankan Bareskrim POLRI
Irjen Napoleon Bonaparte tak terima ditetapkan dan kini menyandang status tersangka. Jenderal bintang dua ini pun mempraperadilankan Bareskrim Polri
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tersangka Kasus Suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Praperadilankan Bareskrim Polri, Simak Alasannya
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte tak terima ditetapkan dan kini menyandang status tersangka.
Napoleon Bonaparte jadi tersangka dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Jenderal bintang dua ini pun mempraperadilankan institusinya Bareskrim Polri.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan tersebut terdaftar pada 2 September 2020 dengan nomor 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL.
• Ups Ketahuan, Jaksa Pinangki Sunat Uang dari Djoko Tjandra untuk Pengacara Anita Kolopaking
• Pinangki, Andi Irfan & Djoko Tjandra Diduga Siapkan Hampir Rp 150 M untuk Pejabat Kejagung dan MA
• Kembali Terkuak Fakta Baru, Peran Atasan Pinangki dalam Kasus Djoko Tjandra, Ada Operasi Intelijen
Seperti dikutip Kompas.com, dalam gugatan tersebut, pihak termohon adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Bareskrim Polri.
Pada salah satu poin dalam petitumnya, disebutkan bahwa pihak Napoleon meminta hakim menyatakan surat penyidikan mengandung cacat hukum sehingga dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Kemudian, meminta hakim menyatakan surat penetapan Napoleon sebagai tersangka adalah tidak sah dan batal demi hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Poin lain dalam petitum tersebut adalah meminta hakim memerintahkan penyidik menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas nama Irjen Napoleon Bonaparte.
Diketahui, dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.
Rinciannya, Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi yang diduga sebagai pemberi suap.
Sidang perdana pada Senin (21/9/2020) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda karena Bareskrim Polri selaku termohon tidak hadir.
Saat itu, polisi beralasan masih perlu melakukan koordinasi sehingga tidak menghadiri sidang perdana.
"Tim perlu koordinasi dan duduk bersama, sehingga hari ini belum bisa menghadiri (sidang praperadilan)," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin pekan lalu.
Pada sidang kedua, Senin (28/9/2020), Mabes Polri mengerahkan 10 anggota Divisi Hukum Polri dalam menghadapi sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.