Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

News Update

VIDEO: Pasangan Kekasih Kurir Narkoba Ditangkap Membawa 1 kg Sabu dan 500 Butir Ekstasi

petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 kg yang dibagi ke dalam 7 bungkusan, dan pil ekstasi sebanyak 484 butir.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: David Tobing

PASANGAN KEKASIH YANG BERASAL DARI LUAR RIAU DITANGKAP DI SEBUAH HOTEL DI PEKANBARU. MEREKA MENJADI KURIR NARKOBA JENIS SABU YANG DIKENDALIKAN SEORANG TAHANAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEKANBARU.

TIM dari Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau meringkus dua orang kurir narkoba. Mereka adalah pasangan kekasih, masing-masing lelaki berinisial SP alias Sukma (29), warga Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur dan perempuan berinisial VIS alias Ines (24), warga Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Keduanya ditangkap saat sedang berada di koridor salah satu hotel di Pekanbaru, Sabtu (26/9/2020). Mereka baru keluar kamar hotel dan bermaksud hendak check out, sekitar pukul 13.54 WIB.

Dari penguasaan mereka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 kg yang dibagi ke dalam 7 bungkusan, dan pil ekstasi sebanyak 484 butir.

Kepala BNNP Riau, Brigjen Kenedy menjelaskan, dua kurir ini merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba skala nasional.

Diduga keduanya dikendalikan oleh seseorang berinisial W yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru.

Sementara satu orang lagi berinisial L, juga sedang dicari keberadaannya. L disebut-sebut yang mengantarkan barang haram kepada kedua tersangka.

Pengungkapan ini disebutkan Kenedy, para tersangka setidaknya sudah 3 kali menjemput barang ke Kota Bertuah. Barang itu selanjutnya dibawa ke Samarinda, Kalimantan Timur.

Pertama pada bulan Juli 2020, mereka berhasil membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1 kg dan pil ektasi sebanyak 500 butir.

Lalu pada 13 September 2020, mereka juga sukses membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1,5 kg dan pil ektasi sebanyak 700 butir.

Terakhir pada Sabtu, 26 September 2020. Mereka gagal membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1 kg dan pil ektasi sebanyak 484 butir, karena ditangkap aparat.

"Mereka ini sudah 3 kali, termasuk ini yang tertangkap. Pada 13 September 2020 lalu, saya pernah rilis bahwa ada penemuan di hotel Novotel sebanyak 162 gram. Merekalah ternyata pelakunya. Barangnya tidak terbawa," sebut Kenedy saat ekspos kasus, Selasa (29/9/2020).

Adapun modusnya diungkapkan Jenderal bintang satu itu, barang haram dipecah-pecah menjadi beberapa bagian dan dibungkus dengan plastik. Kemudian, bungkusan itu dililitkan di bagian badan, tepatnya di sekeliling pinggang. Mereka menggunakan transportasi pesawat.

"Yang modus baru lagi, mereka sengaja memanfaatkan last call atau panggilan terakhir (saat akan masuk pesawat). Mereka buru-buru masuk ke dalam. Karena begitu, security di bandara cepet, jadi tidak begitu teliti," urai Kenedy.

Dipaparkan Kepala BNNP, tim sudah melakukan surveillance atau pengamatan terhadap kedua tersangka, sekitar 3 hari sebelum akhirnya ditangkap.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved