Pilkada Serentak 2020 di Riau

Dua Paslon Langgar Aturan Kampanye di Riau, Ini Langkah yang Diambil Bawaslu

Bawaslu Riau menghimpun laporan pelangaran kampanye yang dilakukan pasangan calon yang maju pada pilkada sembilan Kabupaten dan Kota di Riau.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan kepada seluruh kandidat untuk menjalankan protokol kesehatan pada saat kampanye terbuka dengan masyarakat.

Karena kampanye saat ini berbeda dari biasanya sedang dalam suasana covid sehingga harus disesuaikan juga dengan protoko kesehatan yang sudah diatur dalam Peraturan KPU dalam hal kampanye.

"Perlu dan sangat ditekankan jaga protokol kesehatan saat melakukan kampanye dengan cara rapat umum, jumlah juga dibatasi,"ujar Plh ketua KPU Riau Jono Suhaidi kepada tribunpekanbaru.com Jumat.

Dalam Acara ILC, Sukmawati Soekarno Putri Sebut Ideologi PKI Itu Pancasila: Kenapa Jadi Masalah?

Polisi Ungkap Motif S Mahasiswa yang Sengaja Coret-coret Dinding Musala di Tangerang

Menurut Joni Suhaidi selain mematuhi protokol kesehatan yang mana semua calon pasti sudah mengetahui aturan mainnya, yang terpenting lagi bagaimana agar visi dan misi yang disampaikan ke masyarakat jelas.

"Jadi yang dijual saat kampanye itu adalah visi dan misi, adu gagasan dalam pembangunan daerah,"ujar Joni Suhaidi.

Selanjutnya menurut KPU jangan sampai melakukan kampanye hitam melalui media sosial, semua pasangan calon harus menjual ide dan gagasan kepada masyarakat bukan saling menjatuhkan.

"Karena tentu Bawaslu sebagai pengawas pelaksanaan Pilkada akan mengawasi dan tegas dalam memberikan sanksi,"ujar Joni Suhaidi.

Sementara itu, sempat menjadi kontroversi sebelumnya metode kampanye pasangan calon di tengah wabah covid, akhirnya KPU mengeluarkan PKPU baru nomor 13 tahun 2020.

Dalam Peraturan baru jelas adanya larangan konser musik, karena pada PKPU sebelumnya dibolehkan.

Sebagaimana dibunyikan dalam PKPU 13 tahun 2020 Pasal 88C tersebut, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk.

Adapun dalam pasal 57 tersebut, rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

"Jadi sudah jelas diatur larangan menggelar konser musik, pentas seni yang tentunya memunculkan keramaian,"ujar Komisioner KPU Riau Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM Nugroho Noto Susanto.

Sedangkan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dilaksanakan dalam bentuk Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring.

"Metode kampanye pertemuan terbatas masih diperkenankan.

Diutamakan dengan media daring. Jika tidak bisa daring, masih diperkenankan dengan tatap muka dengan maksimal 50 orang untuk semua yang terlibat wajib menerapkan protokol kesehatan,"ujar Nugi sapaan akrabnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya banyak pihak mengkhawatirkan pada saat kampanye terjadinya kerumunan massa yang tentunya bisa menambah kluster penyebaran covid saat Pilkada. (Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved