Pemilik 1 Kg Sabu Bakal Kena Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang, BNNP Riau Telusuri dan Sita Aset
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1 kg sabu yang disimpan dalam mobil merk Suzuki Ertiga
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bakal diterapkan oleh Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau terhadap tersangka kasus kepemilikan sabu 1 Kilogram.
Para tersangka masing-masing berinisial ST dan TS. Tersangka ST diringkus di pelataran parkir Hotel Grand Cental, Jalan Sudirman, Senin (17/8/2020) lalu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1 kg sabu yang disimpan dalam mobil merk Suzuki Ertiga.
Tak berhenti di situ, petugas lantas melakukan pengembangan.
• Bakal Dapat Bantuan Enam Unit Alat PCR dari Pemerintah Pusat , Tim Dari BNPB Sudah Turun ke Riau
• MAKIN PARAH, Total Ada Tambahan 1.400 Kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru Selama Dua Pekan PSBM
• Pesuruh Menang Pilkada Lawan Atasannya, Awalnya Dipasang untuk Gantikan Kotak Kosong
Satu tersangka lagi, yakni TS yang merupakan otak pengendali peredaran barang haram tersebut, ditangkap di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Pekanbaru.
Dia berperan mengatur pengiriman narkoba senilai miliaran rupiah tersebut.
Selain keduanya, petugas juga menangkap perempuan berinisial SM di depan halte Jalan Ahmad Dahlan, Kecamatan Pekanbaru Kota.
SM rencananya akan menerima sabu dari ST untuk diedarkan ke sejumah daerah di Pekanbaru.
Ketiga tersangka yang ditangkap ini merupakan bagian dari sindikat jaringan narkoba nasional.
Mereka mendapatkan barang haram dari seorang bandar narkoba di Kota Dumai dan mengedarkannya ke sejumlah provinsi lain di Indonesia.
1 kg sabu yang didapati dari para tersangka, merupakan sisa dari 10 kg sabu yang telah didistribusikan ke provinsi lain, salah satunya Lampung.
Selain sabu 1 kg, dalam penangkapan petugas turut menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp2.254.000, empat buku tabungan berbagai bank, serta kartu anjungan tunai mandiri (ATM).
Dari salah satu buku tabungan milik tersangka, diketahui berisikan saldo uang sebesar Rp800 juta yang disinyalir berasal dari bisnis haram tersebut.
Maka dari itu, untuk penerapan TPPU tersebut, penyidik pun telah melakukan penelusuran dan upaya penyitaan terhadap sejumlah aset milik keduanya.
Kabid Pemberantasan BNNP Riau, Kombes Pol Berliando memaparkan, untuk penerapan TPPU tersebut masih berproses.