Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilik 1 Kg Sabu Bakal Kena Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang, BNNP Riau Telusuri dan Sita Aset

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1 kg sabu yang disimpan dalam mobil merk Suzuki Ertiga

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Kepala BNNP Riau Brigjen Kenedy saat memasukkan sabu-sabu ke dalam alat incinerator, Kamis (24/9/2020) 

Selanjutnya, seluruh narkotika itu dimusnahkan, dengan cara dimasukkan ke dalam mesin incinerator dengan tekanan panas yang tinggi.

Kepala BNNP Riau, Brigjen Kenedy menjelaskan, barang bukti sabu dan ekstasi yang disita ini, merupakan hasil pengungkapan dari 4 kasus.

Pertama, barang bukti 1 kg sabu dan 500 butir pil ekstasi, yang didapatkan dari tersangka Af (38).

Warga Jalan Pemuda, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru yang diketahui merupakan mantan narapidana ini, ditangkap pada 12 September 2020 lalu.

Ketika itu dia akan mengantar narkotika dari Pekanbaru menuju Siak. Namun saat berada di Jalan Laos Arengka II, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, dia dicokok aparat.

Kedua, yakni pengungkapan di Hotel Novotel Pekanbaru, pada 13 September 2020. Pengungkalan ini berawal dari laporan manajer hotel, ada barang mencurigakan di salah satu kamar yang disewa tamu.

"Kita temukan barang 162 gram sabu. Tersangka 2 orang sudah berangkat ke Yogyakarta. Kita sudah tracking, sudah koordinasi dengan BNNP Yogyakarta untuk menangkap mereka," jelas Kenedy.

Lanjut ke pengungkapan ketiga, yaitu paket yang dikirim lewat kargo Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, pada 13 September 2020.

Beruntung berkat kejelian petugas Aviation Security (Avsec), barang mencurigakan yang ternyata berisi 147 gram sabu itu, dapat ditegah dan belum sempat dibawa ke daerah tujuan oleh petugas jasa ekspedisi.

Aparat BNNP Riau juga berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial RH di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.

Pengungkapan terakhir, dilakukan oleh personel dari Lanal Dumai.

Personel TNI Angkatan Laut itu berhasil menangkap dan mengamankan 1 unit Kapal Pompong Nelayan tanpa nama beserta 2 orang Anak Buah Kapal (ABK) berinisial SN (31) dan ZN (38), yang merupakan warga Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Dari penangkapan tersebut, Lanal Dumai Berhasil mengamankan barang bukti 10 bungkus besar dan 2 bungkus kecil Narkoba jenis sabu, dengan berat total 10.751 gram.

Barang haram tersebut dibungkus dalam kemasan teh China, Guanyinwang dan Chinese Pin. Kapal dan ABK diamankan di daerah Perairan Titi Akar, Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, pada 18 September 2020).

"Mereka ini jaringan internasional, kami sudah lakukan penyelidikan. Bandarnya masih ada di Malaysia, kami sudah dapat nama-namanya. Masih kami kembangkan untuk jaringan-jaringan di Riau," urai Jenderal polisi berpangkat bintang satu itu lagi.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved