Anak Ini Akhirnya Cerita Setelah Didesak Keluarga, Empat Orang Ditangkap, Satu Diantaranya ASN
Keluarga korban mencurigai tingkah korban yang tidak sewajarnya. Anak tersebut akhirnya bercerita yang dialaminya dengan sejumlah pria.
TRIBUNPEKANBARU.COM, BUTON – Sejumlah pria ditangkap jajaran kepolisian dari Polres Buton.
Penangkapan tersebut terkait kasus pencabulan terhadap seorang anak.
Satu diantara pria yang berhasil ditangkap tersebut adalah seorang aparatur sipil negara ( ASN) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Pria tersebut berinisial JH (48). Ia diduga mencabuli seorang anak di dalam kendaraan.
Kasat Reskrim Polres Buton AKP Dedi Hartoyo mengatakan, sebelum pencabulan berlangsung, JH mengajak korbannya berjalan-jalan.
“Jadi (oknum) ASN ini dikenalkan dari rekan korban, kemudian dipertemukan di pasarwajo sini dan dari pertemuan mereka, diajaklah korban untuk jalan-jalan oleh tersangka,” kata Dedi Hartoyo, Rabu (30/9/2020).
Aksi pencabulan ini diketahui setelah keluarga korban mencurigai tingkah korban yang tidak sewajarnya.
Setelah didesak, korban kemudian bercerita kepada keluarganya, sehingga keluarga korban melapor ke polisi.
“Setelah dilakukan pengembangan, tim Kriminal Rays Polres Buton melakukan penangkapan langsung kepada tersangka,” ujarnya.
Selain menangkap oknum ASN, polisi juga menangkap tiga pelaku cabul lainnya dengan korban yang sama.
Ketiga pelaku ini mencabuli korban di lokasi dan waktu yang berbeda.
Menurut Dedi, keempat pelaku tersebut tidak saling mengenal satu sama lain, karena keempat pelaku tersebut mengenal korban melalui akun media sosial facebook.
“Dari hasil interogasi, keempat pelaku ini, dua di antaranya melakukan persetubuhan dan dua pelaku melakukan pencabulan,” ucap Dedi.
Selain itu, polisi juga sedang mengejar dua tersangka pelaku cabul lainnya yang saat ini melarikan diri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku kini digiring ke ruang tahanan Polres Buton.
Keempat pelaku dikenakan pasal 18 ayat 1 undang-undang republik indonesia tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Oknum ASN yang Cabuli Anak di Buton", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/10/01/07310331/polisi-tangkap-oknum-asn-yang-cabuli-anak-di-buton?page=all#page2.
Penulis : Kontributor Baubau, Defriatno Neke
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief