Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dituntut 6 Tahun Penjara oleh JPU KPK, Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin Ajukan Pembelaan

JPU KPK kembali membahas soal suap yang diterima Amril dari perusahaan pelaksana proyek peningkatan Jalan Duri - Sei Pakning sebesar Rp5,2 miliar.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Terdakwa perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi, Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin, dituntut 6 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembacaan amar tuntutan ini berlangsung pada Kamis (1/10/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Terdakwa kasus korupsi, berupa suap dan gratifikasi, Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin, langsung mengajukan pembelaan pasca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membacakan amar tuntutan, Kamis (1/10/2020).

Mantan orang nomor di Kabupaten berjuluk Negeri Sri Junjungan itu, dituntut hukuman penjara 6 tahun, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Sudah dengar itu terdakwa, penyampaian penuntut umum. Bagaimana tanggapan terdakwa?," tanya hakim ketua Lilin Herlina.

"Sudah Yang Mulia, saya serahkan ke penasehat hukum," jawab Amril.

"Bagaimana penasehat hukum?," tanya hakim lagi.

Sidang perkara dugaan korupsi Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, Kamis (16/7/2020).
Sidang perkara dugaan korupsi Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, Kamis (16/7/2020). (TRIBUNPEKANBARU/RIZKY ARMANDA)

"Kami ada yang tidak sependapat dengan penuntut umum Yang Mulia. Kami akan ada pembelaan, mohon waktu 2 minggu," tutur salah seorang dari tim penasehat hukum terdakwa Amril.

"Baik, kami berikan waktu 2 minggu, tapi nanti jangan minta waktu lagi. Jadi 2 minggu sudah selesai (pembelaan), kalau tidak berarti tidak ada pembelaan," tegas hakim.

Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan/Meringankan

Artinya, agenda sidang berikutnya adalah pembelaan dari terdakwa Amril, yang akan diselenggarakan 2 pekan lagi.

Sebelum masuk ke tuntutan, tim JPU KPK Takdir Suhan dan Tonny Frenky Pangaribuan, terlebih dahulu secara bergantian membacakan analisa dan sejumlah fakta persidangan sebelumnya lewat sambungan video conference.

JPU KPK kembali membahas soal suap yang diterima Amril dari PT Citra Gading Asritama (CGA), selaku perusahaan pelaksana proyek peningkatan Jalan Duri - Sei Pakning sebesar Rp5,2 miliar.

Uang itu diterima Amril dari Ichsan Suaidi, selaku pemilik PT CGA, ada juga yang diserahkan oleh Triyanto, yang merupakan anggota Ichsan Suaidi.

Tahanan KPK Bupati Nonaktif Amril Mukminin dengan tangan diborgol tiba di Rutan Kelas 1 Pekanbaru, Rabu (8/7/2020). Amril Mukminin dipindahkan penahanannya dari Jakarta ke Pekanbaru, pemindahan ini dalam rangka melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Tahanan KPK Bupati Nonaktif Amril Mukminin dengan tangan diborgol tiba di Rutan Kelas 1 Pekanbaru, Rabu (8/7/2020). Amril Mukminin dipindahkan penahanannya dari Jakarta ke Pekanbaru, pemindahan ini dalam rangka melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. (TribunPekanbaru/Doddy Vladimir)

Kemudian Amril juga menerima gratifikasi sebesar Rp23,6 miliar lebih dari dua pengusaha sawit. Masing-masing dari Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Sehingga totalnya Rp23,6 miliar lebih.

Uang gratifikasi puluhan miliar dari pengusaha sawit itu, diketahui juga mengalir ke rekening pribadi istri Amril Mukminin, Kasmarni.

JPU juga membacakan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, terdakwa Amril Mukminin selaku pejabat pemerintah tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian hal yang meringankan, terdakwa Amril Mukminin telah mengembalikan uang, bersikap sopan di persidangan, terdakwa merasa bersalah dan mengakui perbuatannya. JPU menilai, terdakwa Amril Mukminin terbukti melakukan tindak pidana korupsi berlanjut.

Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amril Mukminin dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana kurungan 6 bulan," kata JPU Tonny Frenky Pangaribuan.

JPU KPK juga meminta supaya Amril Mukminin tetap berada dalam tahanan.

Untuk diketahui, dalam isi dakwaan jaksa KPK, Amril didakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi atau menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang secara bertahap. Yang mana, jumlah total hadiah uang itu sebanyak puluhan miliar. Uang sebanyak itu, diterimanya saat masih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis 2 periode yakni 2009-2014, 2014-2019 dan saat menjabat sebagai Bupati Bengkalis periode 2016-2021.

Jaksa KPK menerangkan, dalam proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Amril disebut sebagai orang yang mengupayakan agar PT CGA memenangkan pekerjaan proyek tersebut. Dalam hal ini, Amril diduga menerima sejumlah uang dalam bentuk Dolar Singapura.

Adapun totalnya SGD520.000. Atau jika dirupiahkan setara dengan Rp5,2 miliar. Uang itu diterima melalui ajudan Amril, Azrul Nur Manurung, yang diserahkan melalui Triyanto, pegawai PT CGA, atas perintah Ichsan Suaidi selaku pemilik PT CGA.

Proyek tersebut, kemudian disetujui untuk dianggarkan pada APBD Kabupaten Bengkalis secara tahun jamak (multyyears) dengan pembuatan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan DPRD tentang penganggaran kegiatan tahun jamak Tahun Anggaran 2017-2019 Nomor 14/MoU-HK/XII/2016 dan Nomor 09/DPRD/PB/2016 tanggal 13 Desember 2016.

Nota Kesepakatan itu ditandatangani oleh Amril selaku Bupati Bengkalis dan Abdul Kadir selaku Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis.

Masih dalam dakwaan, diketahui, bahwa istri Amril yakni Kasmarni, disebut juga menerima uang sebanyak Rp23,6 miliar lebih.

Uang itu diketahui dari dua orang pengusaha sawit. Yang mana, uang tersebut diterima oleh Kasmarni secara tunai maupun melalui transfer ATM dalam waktu 6 tahun.

Adapun pengusaha sawit yang dimaksud yakni, Jonny Tjoa selaku Direktur Utama dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan Adyanto selaku Direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera. Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Uang itu diterima dikediamannya pada Juli 2013-2019.

Pada 2013 lalu, Jonny Tjoa meminta bantuan Amril untuk mengajak masyarakat setempat agar memasukkan buah sawit ke perusahaan tersebut dan mengamankan kelancaran operasional produksi perusahaan.

Atas bantuan tersebut, Jonny Tjoa memberikan kompensasi berupa uang kepada Terdakwa sebesar Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik.

Sehingga, terhitung sejak Juli 2013 dikirimkan uang setiap bulannya dengan cara ditransfer ke rekening atas nama Kasmarni.

Pemberian uang itu, terus berlanjut hingga Amril dilantik menjadi Bupati Bengkalis pada 2016 lalu.

Tak hanya dari Jonny Tjoa, Amril juga menerima gratifikasi dari Adyanto saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis terhadap bantuan mengamankan kelancaran operasional pabrik.

Atas bantuan tersebut, Adyanto memberikan kompensasi berupa uang kepada Amril dari prosentase keuntungan yaitu sebesar Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik.

Uang tersebut diberikan setiap bulannya sejak awal tahun 2014 yang diserahkan secara tunai kepada Kasmarni di rumah kediaman terdakwa.

Sehingga uang yang telah diterima terdakwa dari Adyanto seluruhnya sebesar Rp10.907.412.755.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved