Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan/Meringankan
Sementara di ruang sidang hanya ada majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina, dan tim penasehat hukum terdakwa.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin, dituntut 6 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Amril Mukminin merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi,
Pembacaan amar tuntutan ini berlangsung pada Kamis (1/10/2020).
Tim JPU KPK berada di Jakarta, terdakwa Amril di Rutan Klas I Pekanbaru.
Sementara di ruang sidang hanya ada majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina, dan tim penasehat hukum terdakwa.
• ISTRI Menolak Jadi Saksi untuk Suaminya Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin, Ini Kata Pengamat
• Hakim Periksa Amril Mukminin Sebagai Terdakwa, Akui Terima Uang Dari PT CGA dan Dua Pengusaha Sawit
Sebelum masuk ke tuntutan, tim JPU KPK Takdir Suhan dan Tonny Frenky Pangaribuan, terlebih dahulu secara bergantian membacakan analisa dan sejumlah fakta persidangan sebelumnya lewat sambungan video conference.
JPU KPK kembali membahas soal suap yang diterima Amril dari PT Citra Gading Asritama (CGA), selaku perusahaan pelaksana proyek peningkatan Jalan Duri - Sei Pakning sebesar Rp5,2 miliar.
Uang itu diterima Amril dari Ichsan Suaidi, selaku pemilik PT CGA, ada juga yang diserahkan oleh Triyanto, yang merupakan anggota Ichsan Suaidi.
Kemudian Amril juga menerima gratifikasi sebesar Rp23,6 miliar lebih dari dua pengusaha sawit. Masing-masing dari Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Sehingga totalnya Rp23,6 miliar lebih.
Uang gratifikasi puluhan miliar dari pengusaha sawit itu, diketahui juga mengalir ke rekening pribadi istri Amril Mukminin, Kasmarni.
JPU juga membacakan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, terdakwa Amril Mukminin selaku pejabat pemerintah tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian hal yang meringankan, terdakwa Amril Mukminin telah mengembalikan uang, bersikap sopan di persidangan, terdakwa merasa bersalah dan mengakui perbuatannya.
JPU menilai, terdakwa Amril Mukminin terbukti melakukan tindak pidana korupsi berlanjut.
Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto, Pasal 64 ayat (1) KUHP.
