ABG di Aceh Gelar Pesta Seks 4 Hari, Ada yang di Bawah Umur
ketiga pasangan tersebut akan dibidik dengan Pasal 25 Juncto Pasal 23 dan Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Tayang:
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Ia menyebutkan, ketiga pasangan tersebut akan dibidik dengan Pasal 25 Juncto Pasal 23 dan Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Kita imbau kepada orang tua untuk menjaga anak-anaknya sehingga tidak terjerumus kepada pergaulan bebas," pungkas Kasat Reskrim.
https://aceh.tribunnews.com/2020/10/03/heboh-tiga-pasangan-nekad-pesta-seks-di-rumah-kosong-selama-4-hari-begini-kronologis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-berhubungan-sepasanga-kekasih.jpg)