Kamis, 28 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

ABG di Aceh Gelar Pesta Seks 4 Hari, Ada yang di Bawah Umur

ketiga pasangan tersebut akan dibidik dengan Pasal 25 Juncto Pasal 23 dan Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Tayang:
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
tribunnews.com
Ilustrasi 

Ia menyebutkan, ketiga pasangan tersebut akan dibidik dengan Pasal 25 Juncto Pasal 23 dan Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Kita imbau kepada orang tua untuk menjaga anak-anaknya sehingga tidak terjerumus kepada pergaulan bebas," pungkas Kasat Reskrim.

https://aceh.tribunnews.com/2020/10/03/heboh-tiga-pasangan-nekad-pesta-seks-di-rumah-kosong-selama-4-hari-begini-kronologis

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved