Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ada Indikasi Korban Dianiaya Sebelum Tewas, Polisi Bongkar Makam ASN Kejari Labuhan Batu

Pembongkaran tersebut merupakan tindaklanjut dari kepolisian bahwa ditemukan kejanggalan kematian sesuai dengan laporan keluarga dilakukan autopsi

Editor: CandraDani
TRIBUN MEDAN/HO
PROSES pembongkaran makam Taufik Hidayat, ASN Kejari Labuhan Batu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus kematian ASN yang bertugas di Kejari Labuhanbatu Taufik Hidayat (39) akhirnya berlanjut.

Terbaru Tim Polsek Percut Sei Tuan membongkar makam warga Jalan Karya Bakti Lingkungan VIII, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Tembung di TPU Muslim Jalan Thamrin Medan, Sabtu (3/10/2020) siang ini.

Pembongkaran tersebut merupakan tindaklanjut dari kepolisian bahwa ditemukan kejanggalan kematian sesuai dengan laporan keluarga untuk dilakukan autopsi.

Menurut laporan keluarga saat dimandikan ditemukan bekas tanda penganiayaan di tubuh korban.

Kapolsek Percut Seituan AKP Ricky Pripurna Atmaja membenarkan bahwa terkait kasus ini telah ditetapkan satu orang tersangka.

"Sudah ada satu yang jadi pelaku," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun.

Ia menyebutkan saat ini pihaknya masih mencari terduga pelaku lainnya terkait kasus penganiayaan secara bersama-sama ini.

Video Polisi Bekuk Pengunggah Kolase Foto Wapres Ma’ruf Amin dan Kakek Sugiono; Rupanya Warga Sumut

Meski Jadi Pengacara Mahal, Rumah Hotman Paris di Sumut Jauh Dari Kata Mewah, Lihat Foto Ini

"Lagi didalami pelaku lainnya. Ada beberapa orang dan identitasnya sudah diketahui. Dan mereka kita tetapkan tersangka saat ini dalam pengejaran kita. Sudah delapan saksi kita mintai keterangannya,” tuturnya.

Ia menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana.

Di mana bunyi Pasal 170 KUHP berbunyi:

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Yang bersalah diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

"Motifnya masih didalami. Pasalnya 170 KUHPidana kejahatan secara bersama-sama," ungkapnya.

1 Orang DPO Kasus Pembunuhan Muhammad Al Hadar Menyerahkan Diri Ke Polisi di Langkat Sumut

Polisi Bekuk 2 Pembunuh Pengusaha Rental Mobil M Al Hadar, Ditangkap di Panti Pijat di Binjai Sumut

Seperti diberitakan, warga disekitaran Jalan Perbatasan Dusun II, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, mendadak geger karena menemukan korban (Taufik) tewas di dalam parit kotoran hewan di desa Bandar Setia, Selasa (22/9/2020) malam.

Menurut saksi mata, malam itu korban berlari seperti orang ketakutan masuk ke areal tanah garapan tersebut.

Kemudian beberapa saat aparat Polsek Percut Seituan dan Inafis Polrestabes Medan tiba di lokasi melakukan olah TKP dan mengidentifikasi jasad korban.

Ada Indikasi Korban Dianiayan

Personel Polsek Percut Sei Tuan mengungkap penyebab kematian Taufik Hidayat, seorang ASN yang bertugas di Kejari Labuhan Batu setelah ditemukan tak bernyawa di parit pembuangan kotoran sapi di Jalan Sukarela, Gang Sena, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (22/9/2020) malam lalu.

Dari temuan jasad korban tersebut, hasil penyelidikan petugas berdasarkan penyelidikan dan laporan keluarga korban, ditemukan beberapa kejanggalan karena adanya tanda-tanda penganiayaan di tubuhnya.

Atas kejanggalan tersebut, Sabtu (3/10/2020) siang pihak kepolisian membongkar makam korban yang berada di TPU Muslim Jalan Thamrin Medan untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.

Berkaitan hal itu Kapolsek Percut Seituan AKP Ricky Pripurna Atmaja mengatakan, hal itu dilakukan karena ada indikasi korban dianiaya sebelum meninggal dunia.

Penyebab korban meninggal sendiri akibat gagal pernafasan karena hasil autopsi ada lumpur di saluran pernafasan dan pencernaan.

"Sudah ada satu orang kita tahan dan statusnya tersangka.

Ada beberapa orang dan identitasnya sudah diketahui.

Dan mereka kita tetapkan tersangka saat ini dalam pengejaran kita.

Saksi saat ini sudah delapan orang kita mintai keterangannya," ujar Ricky saat pembongkaran makam korban di TPM Kayu Besar Jalan Thamrin Medan.

Selain itu Ricky juga mengatakan bahwa keterlibatan seorang tersangka yang saat ini sudah ditahan itu ialah ikut melakukan penganiayaan.

"Perannya ikut menganiaya," ujarnya.

Pembokaran makam korban dilakukan untuk kepentingan autopsi.

Dari temuan yang terlihat dokter mengakui kecenderungan korban meninggal akibat gagal pernafasan.

Dirinya menegaskan bagi warga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka agar menyerahkan diri sebelum tindakan tegas, keras dan terukur.

"Segera menyerahkan diri," pungkasnya.(Tribunmedan.com)

 

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Makam ASN Kejari Labuhan Batu Dibongkar, Saksi Mata: Korban Berlari Seperti Ketakutan, dan Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polisi Bongkar Makam ASN Kejari Labuhan Batu, Diduga Tewas Dianiaya,

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved