Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Produksi Film Porno dengan Bocah Sebagai Pemerannya, Pemuda Ini Divonis Penjara 600 Tahun

Perbuatannya berujung penyesalan seumur hidup, penjara selama ratusan tahun, tepatnya 600 tahun kurungan bui.

Editor: Ilham Yafiz
Tribun Mataram/Ilustrasi
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Perbuatannya berujung penyesalan seumur hidup, penjara selama ratusan tahun, tepatnya 600 tahun kurungan bui.

Dia adalah Matthew Miller (32).

Matthew harus mendekam di penjara dalam kurun waktu 600 tahun.

Menurut keterangan Kementerian Kehakiman AS, pria asal Alabama, AS, ini diputuskan bersalah memproduksi porno anak.

Melansir dari The Sun, Matthew memaksa dua bocah di bawah usia lima tahun melakukan adegan porno hingga harus berujung dipenjara sampai waktu 600 tahun itu.

Pemutusan bersalah atas tindakan yang dilakukan Matthew ini berlangusng di Tuscaloosa.

Di sini jaksa penuntut menetapkan tindkaan Matthew ini telah merenggut masa kanak-kanak korban.

Matthew Miller menyatakan dalam pengadilan, dirinya memaksa anak-anak tersebut untuk melakukan gerakan demi memproduksi konten visual.

Kekerasan seksual yang dilakukan oleh predator ini dilaporkan terjadi pada 2014 dan 2019, seperti dilansir dari Metro memberitakan via Daily Mirror Jumat (2/10/2020).

Pedofil ini mengaku, mulai melakukan pelecehan pada bocah tersebut sejak si anak masih berumur 4 tahun.

Kemudian Matthew juga sempat ditahan pada februari 2019 silam.

Hal tersebut terjadi usai polisi setempat menerima adanya laporan tentang anak kecil yang menerima tindak kekerasan seksual.

Kantor jaksa di Distrik Utara Alabama mengungkap, saat dilakukan penggeledahan ditemukan ada 102 gambar porno dari dua bocah yang jadi korban tersebut.

Matthew Miller (32)
Matthew Miller (32) ((Tuscaloosa County Jail via Daily Mirror))

Suami Nangis Usai Bunuh Istri & Anak, Pengakuannya Bikin Geram, Saya Sayang, Tapi Dia Minta Cerai

Ngaku salah

Ketika sidang digelar pada Oktober 2019, Matthew Miller mengaku jika perbuatannya tersebut adalah hal yang salah.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved