Penanganan Covid
Ribuan Pasien Positif Covid-19 di Riau Isolasi Mandiri, Gubri: Wajib Punya Kamar dan Toilet Sendiri
Saat ini lebih dari 2 ribu pasien positif Covid-19 merupakan OTG. Mereka pun cukup hanya melakukan isolasi mandiri
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Riau didominasi oleh Orang Tanpa Gejala (OTG). Saat ini lebih dari 2 ribu pasien positif Covid-19 merupakan OTG.
Mereka pun cukup hanya melakukan isolasi mandiri di rumah dan di tempat yang disiapkan oleh pemerintah daerah.
Sedangkan pasien positif Covid-19 yang bergejala jumlahnya tidak sampai 1000 orang. Yakni sekitar 982 orang.
Para pasien Covid-19 yang bergejala ini terpaksa harus dirawat secara intensif di rumah sakit. Baik swasta maupun rumah sakit milik pemerintah.
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, Minggu (4/10/2020) menjelaskan, OTG yang terkonfirmasi Covid-19 tidak bisa terdeteksi dengan mudah, karena tidak menunjukkan gejala-gejala bahwa seseorang tersebut terinfeksi Covid-19.
"Selain sulit dideteksi, OTG juga mudah sekali menularkan kepada semua orang," katanya.
Terkait hal ini, Gubri memaparkan tata cara isolasi mandiri bagi OTG yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Di antaranya harus melakukan masa inkubasi selama 14 hari di rumahnya. Namun tetap dikontrol oleh petugas kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit.
Kemudian, isolasi mandiri bagi OTG yang di rumah jika pasien memiliki kamar tidur dan toilet pribadi.
Sehingga tidak ada pencampuran antara pasien dengan keluarga, maka penularan tidak akan terjadi.
Lebih lanjut Gubri mencontohkan, jika di rumah ada dua kamar mandi dan dua toilet serta pemakaiannya dipisah antara pasien terkonfirmasi yang isolasi mandiri dengan keluarganya yang negatif maka ia mengizinkan untuk melakukan isolasi di rumah.
"Tetapi jika tidak bisa memenuhinya, maka dapat disampaikan kepada Satgas Covid-19 untuk melakukan rawat," ujarnya.
Namun jika pasien memiliki penyakit bawaan atau selama inkubasi semakin memarah kondisinya, lanjut Gubri, maka diharuskan untuk dirawat di rumah sakit.
Setelah pasien melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan dilakukan Swab namun masih positif, maka pasien boleh keluar atau tidak melalukan isolasi lagi.
Karena berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan, jika pasien telah melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan telah memakan obat serta vitamin, berarti pasien sudah tidak bisa menularkan lagi kepada orang lain.