Diskes Pelalawan Tunggu Hasil Swab 110 Warga Kontak Erat dan ASN dari Beberapa Instansi
Juru bicara Satgas Covid-19 Pelalawan, H Asril M.Kes menyebutkan, sebanyak 110 sampel uji swab yang dikirimkan ke laboratorium untuk diperiksa
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Pelalawan Riau masih menunggu hasil uji swab yang digelar secara massal pada Jumat (2/10/2020) pekan lalu dari laboratorium kesehatan Provinsi Riau.
Juru bicara Satgas Covid-19 Pelalawan, H Asril M.Kes menyebutkan, sebanyak 110 sampel uji swab yang dikirimkan ke laboratorium untuk diperiksa.
Sampel cairan hidung dan mulut itu diambil dari orang yang merupakan kontak erat dengan pasien positif Covid-19 sebelumnya.
• Penting, Besok Pelayanan Poliklinik di RSUD Kepulauan Meranti Riau Dibuka Kembali
• Narapidana Kasus Terorisme Bebas dari Lapas Bogor, Dikawal Ketat Saat Menuju Ke Pekanbaru
• Kapolsek Koto Gasib Siak Panen Ikan, Warga Sekitar Kecipratan Dapat Jatah
Di antaranya di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pangkalan Kuras, dan Ukui dari hasil tracing contact.
"Mereka semua hasil tracing contact dari pasien sebelumnya. Kita langsung kirimkan kemarin sesuai dengan antrian," beber Asril kepada Tribunpekanbaru.com , Senin (5/10/2020).
Selain warga biasa, dari 110 sampel itu juga ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.
Uji swab terhadap ASN yang bertugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersifat pelayanan serta tracing contact dari ASN yang sebelumnya telah dinyatakan positif.
"Bagaimanapun hasilnya akan kita sampaikan. Jika ada yang positif akan kembali kita tracing contact terus," ujar Asril.
53 Warga Terjaring Tak Pakai Masker di Dua Kecamatan

Sementara itu, Tim Hunter Bingal Covid-19 Kabupaten Pelalawan mulai menerapkan sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan di Pelalawan, Senin (5/10/2020).
Tim Hunter Bingal Covid-19 menyasar dua kecamatan yakni Pangkalan Kerinci dan Bandar Seikijang dengan menggelar razia masker kepada warga pengguna jalan raya.
Tim gabungan terdiri dari Satpol PP, Polres Pelalawan, Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, dan Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.
Setiap warga yang tidak memakai masker dihentikan dan diberikan sanksi berupa denda maupun sanksi sosial.
"Kita lakukan sidang lapangan langsung. Ada hakim dan jaksa yang hadir. Pelanggar langsung diberikan sanksi sesuai dengan peraturan bupati maupun aturan perundang-undangan lainnya," ungkap Kepala Satpol PP Pelalawan, Abu Bakar FE, kepada Tribunpekanbaru.com , Senin (5/10/2020).
Abu Bakar menjelaskan, total warga yang terjaring razia masker sebanyak 53 orang, dengan rincian 21 orang di Bandar Seikijang dan 32 orang di Pangkalan Kerinci.
Masyarakat yang tertangkap tak pakai masker kebanyakan pengendara roda dua dan sisanya pengendara roda empat.
Lokasi razia di Bandar Seikijang tepat di depan mesjid Kelurahan Seikijang Jalan Lintas Timur (Jalintim).
Pengendara yang tidak memakai masker langsung diberhentikan dan diarahkan ke lokasi sidang lapangan.
Setelah diputuskan bersalah oleh hakim, pelanggar diberikan sanksi berupa denda Rp 100 ribu atau kerja sosial.
Dari 21 orang pelanggar, sebanyak delapan orang dijatuhi denda uang yang disetorkan ke kas daerah.
Sedangkan 13 orang diantaranya memilih sanksi sosial lantaran tidak mempunyai uang untuk bayar denda.
Mereka diminta membersihkan areal pekarangan mesjid tempat razia berlangsung.
Dengan menggunakan rompi khusus, para pelanggar menyapu maupun merapikan lokasi masjid dengan waktu yang ditentukan dan diawasi oleh petugas.
"Sanksi sosial diberikan kalau yang bersangkutan tak sanggup membayar denda," beber Abu Bakar.
Untuk wilayah Pangkalan Kerinci, razia dilaksanakan di Jalan Lintas Timur dengan lokasi sidang lapangan di lapangan sepakbola di tepi jalan.
Setiap pelanggar dibawa ke tempat sidang untuk dijatuhi vonis oleh hakim.
Sebanyak 32 orang pelanggar protokol kesehatan yang terjaring.
Mereka tak memakai masker dan membayar denda Rp 100 ribu.
"Razia di Pangkalan Kerinci semuanya bayar denda dan tak ada yang sanksi sosial," sambung Abu Bakar.
Razia akan kembali dilaksanakan besok, Selasa (5/10/2020) di Kecamatan Pangkalan Kuras dan Ukui. Dua tim akan turun ke lokasi untuk menjaring para pelanggar protokol kesehatan.
Sidang di Lapangan

Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH MH menerangkan, sistem sidang lapangan diterapkan dalam razia warga tak bermasker.
Sesuai dengan acuan pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 63 tahun 20202 tentang penegakan disiplin dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Sidang dilaksanakan langsung di tempat. Denda dijatuhkan kepada pelanggar sesuai blako khusus yang disiapkan pemerintah daerah," ujar Kajari Nophy.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )