Narapidana Kasus Terorisme Bebas dari Lapas Bogor, Dikawal Ketat Saat Menuju Ke Pekanbaru
Napi bernama Rangga Respati alias Rangga alias Abu Khanza bin Suhaemi itu, dikeluarkan dari sel tahanan melalui program asimilasi
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang narapidana kasus terorisme, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bogor, Jawa Barat.
Napi bernama Rangga Respati alias Rangga alias Abu Khanza bin Suhaemi itu, dikeluarkan dari sel tahanan melalui program asimilasi.
Atau pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-920.PK.01.04.06 tahun 2020.
Surat itu ditandatangani pada tanggal 17 Agustus 2020 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
• Kapolsek Koto Gasib Siak Panen Ikan, Warga Sekitar Kecipratan Dapat Jatah
• Kena Denda Rp 500 Ribu, Lima Penjual Miras di Inhu Ditangkap Petugas Satpol PP Inhu
• Sakitnya Tuh Di Sini, Syamsuar Curhat Telan Pil Pahit Kalah Pilkada di Depan Paslon Golkar Riau
Untuk diketahui, Rangga ditangkap pada 9 Desember 2017 lalu oleh tim dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri.
Total ada 19 orang terduga teroris yang diciduk aparat, di antaranya Rangga.
Pria kelahiran 31 Juli 1988 ini bersama kelompoknya, diketahui pernah berangkat ke Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan (Sumsel) untuk survei pembelian senjata api pada Desember 2016.
Dia juga pernah mengikuti kegiatan idad di Bukit Gema, Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kampar pada 4-7 Januari 2017.
Selain itu kegiatan idad di lokasi yang sama pada 23-26 Februari 2017 lalu.
Setelah ditangkap, proses hukum terhadap Rangga berlanjut.
Ia dihadapkan di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Hingga perkaranya dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukim tetap, Rangga menerima vonis 4 tahun penjara dan ditahan di Lapas Bogor.
Kini Rangga sudah bisa menghirup udara bebas. Ia sebelumnya divonis menjalani hukuman penjara selama 4 tahun.
Pasca keluar dari Lapas Bogor, pria 32 tahun itu berangkat menuju ke Kota Pekanbaru, untuk selanjutnya diperbolehkan pulang ke rumah.
Proses keluarnya Rangga dari Lapas, turut dikawal petugas dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan pihak Lapas Bogor.
Termasuk saat diterbangkan ke Kota Bertuah. Rangga tetap didampingi oleh petugas terkait.