Penanganan Covid

Masih Banyak Warga yang Tak Kenakan Masker, Pj Sekda Pekanbaru : PSBM Masih Utamakan Upaya Persuatif

Laporan dari aparat gabungan terkait pelaksaan PSBM selama dua hari ini. Ia mengakui bahwa tingkat kepatuhan masyarakat masih kurang.

Penulis: Fernando | Editor: CandraDani
tribunpekanbaru/fernando
Wako Pekanbaru Tegaskan PSBM di Kecamatan Tampan Diperpanjang 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) sudah dua hari digelar di empat kecamatan. PSBM berlangsung di Tampan, Bukit Raya, Marpoyan Damai dan Payung Sekaki.

Namun masih saja banyak masyarakat yang kedapatan melanggar.

Banyak dari mereka tidak mengenakan masker saat bepergian.

Aparat gabungan pun terpaksa menjaring oknum masyarakat tersebut.

Banyak dari pelanggar baru mendapat teguran dari aparat yang bertugas.

Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil tidak menampik aparat gabungan masih kesulitan memberi pengertian kepada masyarakat. Ia memastikan tim bekerja secara maksimal.

"Sebab kita mengutamakan upaya persuasif, kita ingin memastikan masyarakat tahu saat ini sedang digelar PSBM," terangnya kepada Tribun, Senin (5/10/2020).

Jamil mengaku sudah mendapat laporan dari aparat gabungan terkait pelaksaan PSBM selama dua hari ini. Ia mengakui bahwa tingkat kepatuhan masyarakat masih kurang.

Ada juga masyarakat yang mengaku tidak ingin melanggar lagi. Apalagi sudah mendapat peringatan tegas dari petugas yang melakukan patroli.

Jamil menyebut belum ada rencana mempertegas sanksi bagi pelanggar. Ia menyebut bahwa aparat yang bertugaa dalam PSBM mengedepankan upaya persuasif.

"Kita lakukan upaya persuasif, agar masyarakat bisa memahami bahwa saat ini sedang PSBM," jelasnya.

Jamil juga mengingatkan camat, lurah dan RT/RW ikut serta dalam menyampaikan informasi seputar PSBM. Ia menyebut pemerintah sudah menggelar sosialisasi dua hari sebelum PSBM bergulir serentak di empat kecamatan.

Jamil menyebut bahwa sejumlah pelanggar sudah kena sanksi kerja sosial. Namun itu bagi yang tidak mau mengerti dengan pemberlakuan PSBM.

Aparat gabungan menindak pelanggar sesuai Peraturan Walikota Pekanbaru No.160 tahun 2020 tentang PSBM.

"Kita berupaya agar penindakan terus berjalan, tapi kita menyadari kondisi masyarakat kita," ulasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved