Tok, Palu Sudah Diketuk, DPR Sahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Rapat paripurna DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang, Senin (5/10/2020).
Hal itu ditandai dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang mengetuk palu tanda pengesahan.
Pengesahan dipastikan setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020.
RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.
• Sulitnya Ekonomi Membuat Pria Ini Hampir Tewas Bunuh Diri, BERUNTUNG Polwan Ini Melintas di TKP
• Video: Tolak RUU Omnibus Law Ciptaker, Partai Demokrat Pekanbaru Dapat Apresiasi SPBPU
"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tutur dia.
Sembilan fraksi di DPR kembali menyampaikan pandangan mereka terhadap RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna.
Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat tetap menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.
Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang. Mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju.
Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.
• UPDATE! INILAH 2 Partai yang Menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law: Semuanya Terlalu Terburu-Buru
• Sudah Setor Uang Puluhan Juta Tapi Tak Kunjung Diberi Proyek, Akhirnya Terjadi Pembunuhan
• Harus Bebas Covid-19, 3.359 Pengawas TPS di Sembilan Pilkada di Riau Mulai Direkrut
Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah. "Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi.
Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja.
UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," ujar Airlangga.
Setelah pemaparan Airlangga, Azis Syamsuddin mengambil persetujuan pengesahan RUU Cipta Kerja.