Sudah Setor Uang Puluhan Juta Tapi Tak Kunjung Diberi Proyek, Akhirnya Terjadi Pembunuhan
Seorang pria paruh baya berinisial BR ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Gara-gara uang proyek, terjadilah pembunuhan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Seorang pria paruh baya tewas dibunuh dengan sejumlah luka tusuk.
Pelaku diduga kecewa lantaran tak kunjung diberi proyek padahal sudah menyetor sejumlah uang.
Seorang pria paruh baya berinisial BR ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk di Gang Sawit, Jalan A Rahman Saleh, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Minggu (4/10/2020) sekitar 09.30 WIB.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, terduga pelaku berinisial EP diamankan warga setelah kejadian dan diserahkan ke pihak kepolisian.
“Tadi pagi, kita mendapat laporan, sekaligus masyarakat mengantarkan terduga pelaku pembunuhan ke Polsek Pontianak Selatan,” kata Komarudin kepada wartawan, Minggu siang.
Dalam interogasi awal, Komarudin menerangkan, peristiwa nahas tersebut bermula dari kekecewaan pelaku terhadap korban.
Sebelumnya, korban berjanji akan memberi pelaku pekerjaan proyek dan untuk itu pelaku harus menyetor sejumlah uang.
• Air Mata Penyesalan Suami Setelah Bunuh Istri dan Anak Tiri: Saya Sayang Dia, Saya Minta Maaf
• Penting, Besok Pelayanan Poliklinik di RSUD Kepulauan Meranti Riau Dibuka Kembali
• Lagu Viral TikTok Wrap Me In Plastic, Download Lagu Wrap Me In Plastic Lengkap Lirik dan Video Klip
Belakangan, proyek pekerjaan tak kunjung ada, sementara pelaku telah berulang kali memberi korban uang hingga puluhan juta rupiah.
“Terduga pelaku mengakui perbuatannya. Berdasarkan introgasi, pelaku kecewa terhadap korban yang menjanjikan kegiatan proyek,” ujar Komarudin.
Kemudian, pelaku dan korban bertemu di Gang Sawit, Jalan A Rahman Saleh, Kota Pontianak.
Menurut Komarudin, keduanya sempat cekcok dan terjadi perkelahian, hingga akhirnya pelaku mengeluarkan pisau dan menikam tubuh korban.
“Ada beberapa luka tusuk di punggung, perut dan lengan. Namun untuk pastinya tunggu hasil visum.
Sementara jenazah korban masih di rumah sakit,” ucap Komarudin.
Komarudin menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.