Ini Beberapa Pasal yang Ditolak & Berdampak bagi Buruh Dalam UU Cipta Kerja
Sebagian besar buruh menolak pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang oleh DPR RI.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebagian besar buruh menolak pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang oleh DPR RI.
Pengesahan UU Cipta Kerja memiliki dampak negatif bagi buruh.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (5/10/2020), telah mengetok palu tanda disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pengesahan RUU Cipta Kerja ini bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang dipercepat dari yang direncanakan, pada 8 Oktober 2020 menjadi 5 Oktober 2020.
Di sisi lain, pengesahan tersebut mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
Hal itu disebabkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dinilai akan membawa dampak buruk bagi tenaga kerja atau buruh.
• Razia Masker di Pelalawan, Tim Hunter Bingal Covid-19 Jaring 94 Pelanggar di Dua Kecamatan Ini
• China Memang Gila,1 Jam Borong 300.000 Durian Musang King, Padahal Harganya Capai Rp300 Ribu Perkilo
Apa itu Omnibus Law?
Istilah omnibus law pertama kali muncul dalam pidato pertama Joko Widodo setelah dilantik sebagai Presiden RI untuk kedua kalinya, Minggu (20/10/2019).
Dalam pidatonya, Jokowi menyinggung sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut omnibus law.
Saat itu, Jokowi mengungkapkan rencananya mengajak DPR untuk membahas dua undang-undang yang akan menjadi omnibus law.
Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja, dan UU Pemberdayaan UMKM.
Jokowi menyebutkan, masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa, atau bahkan puluhan UU.
Diberitakan Kompas.com, Selasa (22/10/2019), Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Savitri menjelaskan, omnibus law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara.
Undang-undang ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah, dan menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.
• Wow, 59 Peti Mati Kuno Ditemukan Arkeolog di Mesir, Berisi Mummy Yang Diyakini Berusia 2.500 Tahun
• Bobol 3.070 Rekening, Sindikat Asal Sumsel Ini Kantongi Rp 21 Miliar, Beli Rumah dan Mobil Mewah