Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemuda Payakumbuh Mengamuk, Rusak Depot Air & Pukul Korban Pakai Besi, Tak Terima Kakak Ipar Dirayu

Pelaku RS (21) memukul korban HBN (58) dengan besi hingga pingsan, kemudian merusak depot air milik korban setelah dengar korban merayu kakak iparnya.

Editor: CandraDani
(MI/Ramdani)
Ilustrasi 

Pria yang berprofesi sebagai dukun ini nekat membunuh bayi perempuan yang baru dilahirkan korban karena takut ketahuan istri dan warga.

"Karena dia dari awal selalu bilang kalau korban ini tidak hamil, hanya penyakit kanker rahim," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu AM Tohari saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (24/9/2020).

Seorang Napi di LP Pariaman jadi Otak Pengendali Peredaran Narkotika di Sumbar

 Dukun Palsu Janji Bisa Gandakan Uang, Korban Disuruh Transfer untuk Keluarkan Keris dan Samurai

Tohari menjelaskan, hubungan terlarang antara tersangka dengan korban terjadi pada awal Desember 2019.

Tersangka mencabuli korban di rumahnya, Dukuh Ngaglik RT 001, RW 001, Desa Jlarem, Kecamatan Gladagsari sebanyak empat kali hingga hamil.

"Korban takut karena kakaknya sebagai seorang dukun. Jadi tidak ada ancaman," terang dia.

Korban melahirkan bayi hasil hubungan gelap dengan tersangka pada 2 September 2020.

Bahkan, tersangka ikut membantu proses persalinan korban.

 7 Istri Ditiduri Dukun Cabul, Suami Korban Geram Minta Ampun, Pelaku Malah Nyindir di Medsos

Naas, bayi yang baru dilahirkan korban dibekap tersangka dengan menggunakan selimut hingga meninggal.

Setelah meninggal bayi itu dimasukkan ke kantong plastik.

Bayi itu kemudian disembunyikan di belakang rumah korban.

Tersangka baru menguburkan mayat bayi itu pada malam harinya.

"Warga curiga dengan tersangka. Kemudian melapor kepada kita. Setelah kita cek ternyata memang benar," terang Tohari.

Tohari mengatakan, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya Desa Gentan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (4) sub ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 202 tentang Perlindungan Anak.

 4 Wanita Cantik Luluh Diajak Berhubungan Badan, Ternyata si Dukun Pakai Modus Ini

Tertangkap di Solok Sumbar, Pelarian Perampok Emas Rp 9 Miliar Asal Jambi Selama 7 Tahun Berakhir

"Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiganya," kata Tohari.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Tak Terima Kakak Iparnya Dirayu, Pemuda di Kabupaten 50 Kota Hantam Kepala Pria 58 Tahun Pakai Besi, dan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dukun di Boyolali Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Adik Ipar"

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved