Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dukun Palsu Janji Bisa Gandakan Uang, Korban Disuruh Transfer untuk Keluarkan Keris dan Samurai

Tindak pidana penipuan dengan modus mengaku dukun yang bisa menggandakan uang. Atim dan Sutrisno sudah beraksi sejak 2016.

Editor: M Iqbal
surya.co.id/benni indo
Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama saat merilis kasus dukun palsu yang dilakukan Sugeng dan Atim, Rabu (23/9/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus penipuan dukun palsu dengan modus bisa menggandakan uang terungkap. 

Jajaran Satreskrim Polres Batu meringkus Atim dan Sugeng Sutrisno, dua orang warga Dusun Krajan, Desa Ngroto, Kecamatan Pujon.

Ia ditangkap karena melakukan tindak pidana penipuan dengan modus mengaku dukun yang bisa menggandakan uang. Atim dan Sutrisno sudah beraksi sejak 2016.

Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama menjelaskan, sejak awal melakukan aksi, telah ada transaksi keuangan sebanyak Rp 18 M dari korban ke tersangka.

Korban diketahui tetangganya sendiri.

Barang bukti yang diamankan mulai dari benda antik sampai benda modern.

Terdiri atas keris dengan berbagai ukuran, buku mantra, hingga mobil Avanza.

"Sejauh ini baru satu orang korban yang melapor. Kami terus dalami untuk kemungkinan korban lainnya," kata Harvi.

Petugas juga mengamankan buku tabungan dan bukti transfer sejak 2016.

Uang Rp 18 M ditransfer secara bertahap sejak 2016.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus memaparkan, awalnya polisi mendapat pengaduan dari anak korban.

Sang anak menceritakan, ibunya mentransfer sejumlah uang kepada para tersangka.

Sang anak curiga karena perilaku transfer tersebut tidak wajar.

Belakangan diketahui kalau para tersangka memberikan 'ancaman' kepada korban, jika transfer dihentikan, maka uang tidak dapat digandakan.

Itulah sebabnya korban terus-terusan mentransfer.

Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved