Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemuda Payakumbuh Mengamuk, Rusak Depot Air & Pukul Korban Pakai Besi, Tak Terima Kakak Ipar Dirayu

Pelaku RS (21) memukul korban HBN (58) dengan besi hingga pingsan, kemudian merusak depot air milik korban setelah dengar korban merayu kakak iparnya.

Editor: CandraDani
(MI/Ramdani)
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pemuda memukul kepala bagian belakang warga Kabupaten Lima Puluh Kota hingga tidak sadarkan diri.

Selain memukul kepala, pelaku juga melakukan pengrusakan terhadap depot air minum milik korban.

Persitiwa tersebut terjadi Minggu 4 Oktober 2020 lalu sekitar pukul 13.30 WIB di Jorong Guguak, Nagari Sungai Beringin, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Pelaku bernama RS (21) dan korban bernama HBN (58) sama-sama beralamat di Nagari Sungai Beringin, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar.

Kasat Reskrim Payakumbuh, AKP M Rosidi mengatakan peristiwa pemukulan berawal ketika Minggu siang RS mendengar kakak iparnya dirayu seseorang.

Polda Sumbar Minta Dukungan Perang Melawan Narkoba, Selama September 2020 Amankan 43 Tersangka

Begitu Lewat Jembatan Kelok Sembilan, Kurir yang Bawa 200 Butir Ekstasi Disergap BNNP Sumbar

Tidak terima dengan kejadian itu, RS pun merusak depot air minum milik korban.

Selain itu Toyota Kijang Innova milik korban pun menjadi sasaran.

Sesaat kemudian korban pun datang melihat depot air minumnya.

Rombongan Warga yang Tersesat di Hutan di Kabupaten Agam, Sumbar Ditemukan, Begini Kondisi Mereka

Lahan Produktif Terancam Proyek Tol Padang-Pekanbaru, Warga Limapuluh Kota Mengadu ke DPRD Sumbar

Saat itu juga terlapor langsung memukul kepala bagian belakang korban dengan sepotong besi sebanyak 3 kali.

Akibatnya HBN pun tidak sadarkan diri dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

"Kejadian terjadi pada siang hari sekitar pukul 13.30 WIB, terlapor mendengar kakak iparnya dirayu dan diminta pijit oleh korban," kata M Rosidi, Selasa (6/10/2020).

Keluarga korban pun tidak terima dengan pemukulan dan melaporkannya ke Polsek Payakumbuh.

Saat ini, pihaknya sudah berhasil mengamankan pelaku dalam dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan.

Abang Ipar Cabuli Adik Istri Hingga Hamil

Nurcholis (46), warga Turunan RT 007, RW 003, Desa Gentan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang menghabisi bayi hasil hubungan gelap dengan adik iparnya sendiri berinisial F (20).

Pria yang berprofesi sebagai dukun ini nekat membunuh bayi perempuan yang baru dilahirkan korban karena takut ketahuan istri dan warga.

"Karena dia dari awal selalu bilang kalau korban ini tidak hamil, hanya penyakit kanker rahim," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu AM Tohari saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (24/9/2020).

Seorang Napi di LP Pariaman jadi Otak Pengendali Peredaran Narkotika di Sumbar

 Dukun Palsu Janji Bisa Gandakan Uang, Korban Disuruh Transfer untuk Keluarkan Keris dan Samurai

Tohari menjelaskan, hubungan terlarang antara tersangka dengan korban terjadi pada awal Desember 2019.

Tersangka mencabuli korban di rumahnya, Dukuh Ngaglik RT 001, RW 001, Desa Jlarem, Kecamatan Gladagsari sebanyak empat kali hingga hamil.

"Korban takut karena kakaknya sebagai seorang dukun. Jadi tidak ada ancaman," terang dia.

Korban melahirkan bayi hasil hubungan gelap dengan tersangka pada 2 September 2020.

Bahkan, tersangka ikut membantu proses persalinan korban.

 7 Istri Ditiduri Dukun Cabul, Suami Korban Geram Minta Ampun, Pelaku Malah Nyindir di Medsos

Naas, bayi yang baru dilahirkan korban dibekap tersangka dengan menggunakan selimut hingga meninggal.

Setelah meninggal bayi itu dimasukkan ke kantong plastik.

Bayi itu kemudian disembunyikan di belakang rumah korban.

Tersangka baru menguburkan mayat bayi itu pada malam harinya.

"Warga curiga dengan tersangka. Kemudian melapor kepada kita. Setelah kita cek ternyata memang benar," terang Tohari.

Tohari mengatakan, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya Desa Gentan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (4) sub ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 202 tentang Perlindungan Anak.

 4 Wanita Cantik Luluh Diajak Berhubungan Badan, Ternyata si Dukun Pakai Modus Ini

Tertangkap di Solok Sumbar, Pelarian Perampok Emas Rp 9 Miliar Asal Jambi Selama 7 Tahun Berakhir

"Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiganya," kata Tohari.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Tak Terima Kakak Iparnya Dirayu, Pemuda di Kabupaten 50 Kota Hantam Kepala Pria 58 Tahun Pakai Besi, dan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dukun di Boyolali Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Adik Ipar"

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved