Polisi Tangkap Satu Orang Pelaku Pemurnian Emas Ilegal di Inhu, Ini Barang Bukti yang Diamankan
Polisi menggrebek rumah tersangka sekira pukul 19.30 WIB saat pelaku sedang melakukan pemurnian emas ilegal.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Aparat Kepolisian Polres Inhu mengamankan seorang pelaku pemurnian emas ilegal berinisial RCO alias Rico (29), warga Desa Pasir Kelampaian, Kecamatan Sei Lala, Kabupaten Inhu.
Rico diamankan pada Minggu (4/10/2020) lalu di kediamannya.
Polisi menggrebek rumah tersangka sekira pukul 19.30 WIB saat pelaku sedang melakukan pemurnian emas ilegal.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran mengatakan tersangka tidak bisa mengelak dan pasrah saat polisi mengamankannya beserta barang bukti.
Aparat menyita 16 mangkuk tanah liat berukuran kecil, satu set pompa pembakar emas, satu bongkah emas berukuran kecil, satu bungkus serbuk pijar, satu botol BBM jenis premium, dan uang tunai senilai Rp 200 ribu serta barang bukti lainnya.
• Anjay Artinya, Asal Mula Kata Anjay, Kata-kata Gaul Populer di Medsos, Santuy, arti 4646, Ambyar
• Khabib Nurmagomedov vs Justin Gaethje, LIVE UFC 254, Justin Gaethje Sesumbar Kanvaskan Khabib
• Relawan Jokowi Gigit Jari, Laporannya Soal Wawancara Kursi Kosong Oleh Najwa Shihab Ditolak Polisi
Penangkapan tersangka bermula dari informasi yang diterima oleh tim Jatanras Polres Inhu.
"Setelah menerima informasi tentang aktifitas pemurnian emas ilegal di Desa Pasir Kelampaian, tim Jatanras turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan," katanya.
Saat ini tersangka dan barang bukti (BB) sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya.
Diungkapkan Misran, tersangka terjerat pasal 161 jo pasal 158 UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 10 miliar.
Beberapa bulan lalu, tepatnya pada awal Maret, aparat Kepolisian Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) juga telah melakukan penggerebekan terhadap lokasi pemurnian emas ilegal.
Penggerebekan dilakukan di lokasi di Jalan Dwi Marta, Desa Selunak, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Inhu pada Senin (2/3/2020).
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran menerangkan aparat Kepolisan mengamankan satu orang pelaku pemurnian emas ilegal saat penggerebekan tersebut.
Penggerebekan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Inhu, Ipda Daniel tersebut bermula dari informasi dari masyarakat yang diterima aparat Kepolisian.
"Informasi yang diterima, rumah yang berlokasi di Jalan Dwi Marta menjadi tempat pengolahan dan pemurnian emas ilegal," kata Misran, Rabu (4/3/2020).
• Bupati Inhu Jadikan Rumah Pribadi Sebagai Lokasi Karantina Petugas Medis Terinfeksi Covid-19
• Akhir Cerita Kasus Tagih Utang Bu Kombes, Febi Pingsan Usai Hakim Ketok Palu
• Tanggapan Politisi PKS Riau Terkait Terpilihnya Ahmad Syaikhu Jadi Presiden PKS
Atas informasi tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Polisi tiba di lokasi rumah yang dimaksud sekira pukul 19.00 WIB.
Saat Polisi tiba, pelaku tampak sedang melakukan pengolahan emas ilegal.
Tak dapat mengelak, Polisi langsung mengamankan seorang pelaku yang diketahui berinisial DST alias Iyon (33).
Di dalam rumah yang menjadi lokasi pemurnian emas ilegal tersebut juga ditemukan sejumlah barang bukti berupa tiga pentol emas berwarna kuning.
Polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang digunakan pelaku untuk melakukan pemurnian emas ilegal.
Antara lain satu set alat bakar yang terdiri dari pompa kayu, tabung minyak dan kepala pompa.
Kemudian Polisi juga menemukan satu bungkus serbuk pijar warna putih, dua penjepit, mangkok kecil yang terbuat dari tanah, dua mangkok seng ukuran kecil warna hijau kombinasi putih, satu jerigen yang berisi air aki, satu set kompor gas tanpa tabung, satu unit panci kecil dan penutup panci yang sudah dimodifikasi, satu unit timbangan digital, satu unit kalkulator, dan satu korek api mancis.
Selanjutnya Polisi mengamankan tersangka dan seluruh barang bukti tersebut ke Polres Inhu.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 161 Jo Pasal 158 Undang-undang (UU) RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, Polisi juga akan melakukan koordinasi dan meminta pendapat ahli Dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Riau.
Selain itu Polisi juga akan melakukan pengambilan titik koordinat di TKP. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)