Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Berita

Video: Ibu Kombes Ngaku tak Ada Hutang ke Febi, Tapi Ada Tranfer 70 Juta Masuk ke Rekening, Kok Bisa

Febi Nur Amelia, terdakwa kasus pencemaran nama baik akibat menagih utang via medsos, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan

Editor: aidil wardi

Alasan Febi Nur Amelia agar bisa berkomunikasi dan menagih Fitriani perihal uang Rp 70 juta yang dipinjamnya.

"Sebenarnya saya membuat Instagram baru itu untuk dapat berkomunikasi dengan bunda Fitriani," ujarnya.

Hakim dibuat terkejut

Dalam persidangan pada Selasa (18/2/2020), Fitriani dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk terdakwa Febi Nur Amelia.

Majelis hakim pun dibuat terkejut dengan keterangan saksi Fitriani Manurung.

Hakim ketua Sri Wahyuni Batubara pun bertanya soal utang dan bukti transfer Rp 70 juta yang masuk ke rekening suami Fitriani Manurung.

Sebelum itu, hakim Sri meminta Fitriani jujur memberikan keterangan di pengadilan karena sudah disumpah.

"Kamu ada utang sama terdakwa sebesar Rp 70 juta?" tanya hakim Sri Wahyuni kepada saksi Fitriani Manurung.

"Tidak ada hakim, saya tidak punya utang kepada terdakwa," jawab Fitriani Manurung di muka persidangan.

Setelah itu hakim bertanya tentang bukti transfer Rp 70 juta yang masuk ke rekening suami Fitriani Manurung.

"Jadi bukti transfer Rp 70 juta itu apa?" tanya hakim.

Fitriani Manurung berkilah tak tahu soal utang tersebut karena uang tersebut ditransfer ke rekening suaminya.

"Saya enggak tahu hakim, tapi memang ada bukti transfer ke rekening suami saya," ucap dia.

Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim heran.

"Kok Anda bisa enggak tahu? Apa Anda enggak pernah menanyakan itu kepada suami Anda?" tanya hakim.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved