Video Berita
Video: Ibu Kombes Ngaku tak Ada Hutang ke Febi, Tapi Ada Tranfer 70 Juta Masuk ke Rekening, Kok Bisa
Febi Nur Amelia, terdakwa kasus pencemaran nama baik akibat menagih utang via medsos, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan
"Pernah hakim, tapi kata suami saya, suami Febi nyuruh suami saya untuk belikan tas.
Mereknya Chanel seharga Rp 68 juta dan sudah dibelikan," ucap Fitriani Manurung.
Keterangan itu membuat hakim terkejut. Ia heran kok bisa seorang Kombes disuruh untuk membelikan tas oleh seorang sipil.
"Bagaimana mungkin seorang Kombes disuruh beli tas? Suami Anda Kombes, masak disuruh belikan tas? Kan enggak mungkin.
Coba Anda ceritakan bagaimana seorang Kombes disuruh untuk beli tas," pinta hakim.
"Saya enggak tahu hakim, suami saya hanya bilang ini urusan suami dan suami. Saya enggak ikut campur," ujar Fitriani Manurung.
Hakim merasa janggal dengan kesaksian Fitriani Manurung yang menyatakan tidak mau ikut campur. Pasalnya, masalah tersebut sudah sampai tahap persidangan.
"Rasanya aneh, jika ibu enggak ikut campur. Ibu ditagih utang, tapi ibu bilang enggak mau ikut campur," kata hakim.
Fitriani Manurung sudah dipersilakan kembali ke bangkunya, sementara hakim meminta terdakwa Febi untuk menanggapi keterangan saksi.
"Saya tidak pernah menerima tas Chanel dan juga tidak pernah menyuruh suaminya (saksi Fitriani, red) untuk membelikkan tas hakim," jawab Febi Nur Amelia.
Febi merasa heran atas keterangan saksi Fitriani Manurung yang menyatakan tidak memiliki utang.
Menurut dia, Fitriani Manurung pernah mengakui berutang dan berjanji akan membayar.
"Saat saya jenguk suaminya sakit jantung, dia (Fitriani, red) berkata, 'sabar ya, utangnya nanti bunda ganti. Tunggu tanah yang di Aceh laku," ungkap Febi Nur Amelia. (*)