Pilkada Serentak 2020 di Riau

Paslon ASA Tuding Pakai Ijazah Palsu dan Gugat KPU Kuansing, Ini Respon Paslon HK

Pasangan calon (Paslon) Halim-Komperensi angkat bicara terkait gugatan Paslon Andi Putra - Suhardiman Amby terhadap KPU Kuansing.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Pasangan calon (Paslon) Halim-Komperensi angkat bicara terkait gugatan Paslon Andi Putra - Suhardiman Amby terhadap KPU Kuansing.

Gugatan Paslon ASA ini terkait putusan KPU Kuansing yang meloloskan Paslon HK.

Paslon ASA menggugat putusan KPU Kuansing yang meloloskan Paslon HK dengan menggunakan kasus dugaan ijazah paslu yang mendera Halim.

Gugatan didaftarkan ke Pemgadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) Medan, Sumatera Utara.

Rabu kemarin (7/10/2020) menjadi sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan.

Halim sendiri enggan mengomentari gugatan Paslon ASA ini.

Calon kepala Daerah di Kuansing, Halim (jaket merah pakai masker) saat diperiksa Bawaslu Kuansing, Rabu sore (16/9/2020). Ketua Bawaslu Kuansing didepan Halim.
Calon kepala Daerah di Kuansing, Halim (jaket merah pakai masker) saat diperiksa Bawaslu Kuansing, Rabu sore (16/9/2020). Ketua Bawaslu Kuansing didepan Halim. (Istimewa)

Ia merasa tidak perlu mengomentari hal tersebut.

"Saya rasa tak perlu coment karena dari dulu itu-itu saja masalah. Dan orang Kuansing tidak ada mempermasalakan itu lagi," kata Halim, Kamis (8/10/2020).

KABAR BURUK! Bank Dunia Isyaratkan akan Ada Gelombang Kemiskinan Ekstrem, Jangan Plonga-plongo Terus

Bawaslu Dalami Aduan Money Politik dan Pencemaran Nama Baik Paslon Pilkada di Riau

Istana Tegaskan Tak Ada Opsi Penerbitan Perppu untuk Batalkan UU Cipta Kerja

Kasus dugaan ijazah paslu ini memang bukan kali ini menerpa Halim.

Sejak Pilkada 2015 lalu sudah terjadi.

Namun toh ia tetap lolos dan bahkan memenangi Pilkada 2015 bersama Mursini.

Kuasa hukum Paslon HK, Asep mengatakan pihaknya terus memantau persidangan walau dalam hal ini KPU Kuansing yang tergugat.

Ia pun yakin KPU Kuansing sudah memiliki jawaban terkait gugatan ASA.

Asep pun yakin gugatan Paslon ASA tidak dapat diterima majelis hakim.

Ada dua alasan yang menguatkan keyakinan Paslon HK.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved