Pilkada Serentak 2020 di Riau

Paslon ASA Tuding Pakai Ijazah Palsu dan Gugat KPU Kuansing, Ini Respon Paslon HK

Pasangan calon (Paslon) Halim-Komperensi angkat bicara terkait gugatan Paslon Andi Putra - Suhardiman Amby terhadap KPU Kuansing.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia

Pertama, kata Asep, paslon ASA bukan pihka yang dirugikan dalam hal ini.

Sebab Paslom ASA dan HK sama-sama diloloskan KPU Kuansing.

"Dalam aturannya, yang bisa menggugat kan pihak yang dirugikan. Pihak yang dirugikan ini dalam artian meloloskan Paslon HK, dia (Paslon ASA) dirugikan. Mereka kan juga diloloskan," kata Asep.

Alasan kedua, dalam gugatannya Paslon ASA tidak menggunakan kata "dugaan" ijazah paslu.

Namun sudah memvonis menggunakan ijazah palsu.

"Kalau seperti ini, gugatannya kabur. Sampai sejauh ini tidak ada lembaga hukum yang menyatakan ijazah pak Halim palsu. Ini mereka sudah menyatakan. Bukan menduga lagi," katanya.

Tambahnya lagi, "Saya yakin gugatan Paslon ASA tidak dapat diterima".

Pihaknya sendiri sudah mengajukan sebagai pihak terkait dalma gugatan ini.

Namun belum dijawab pihak PT TUN Medan.

"Hari ini materi sidang pembuktian penggugat. Besok pembuktian tergugat," katanya.

Ketua KPU Kuansing Irwan Yuhendi sebelumnya membenarkam gugatan Paslon ASA tersebut.

Irwan mengatakan gugatan tersebut masih terkait dengan dugaan ijazah palsu terhadap Halim.

Halim memang kerap diserang dengan kasus ini.

"Banyak poin-poin (mengapa menggugat). Pastinya terkait dugaan ijazah palsu (Halim)," kata Irwan.

"Sidangnya akan marathon. Soalnya 15 hari sudah harus ada putusan," kata Irwan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved