Dibantu Selingkuhannya, Praka MP Bunuh dan Mutilasi Istrinya Sendiri, Kini Hadapi Sidang Militer

Belakangan diketahui bahwa Praka MP rupanya memiliki selingkuhan yang juga turut membantu dalam upaya membunuh istrinya sendiri.

Editor: CandraDani
Kolase TRIBUN MEDAN/Ho
Persidangan Praka MP, anggota TNI yang sudah bunuh dan mutilasi istrinya, Ayu Lestari 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Masih ingat dengan peristiwa mutilasi yang menimpa Ayu Lestari pada Mei 2020 silam?

Kini, setelah pelaku mutilasi teteh Ayu Lestari sudah ditangkap dan sidang pertama pun sudah digelar pada Selasa (6/10/2020).

Sebelumnya penemuan mayat korban mutilasi terjadi di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Rabu (20/5/2020) membuat heboh warga.

Adapun penemuan jenazah terjadi di Jalan Baru Lingkungan 4, Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan.

Mayat korban mutilasi itu ditemukan dalam kondisi tulang belulang yang sudah mengering dan berserakan.

tribunnews
Pembunuhan dan mutilasi Ayu Lestasri, ditemukan tinggal tulang belulang (kolase)

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi yang diunggah di akun Instagram @viralterkini99, ternyata korban yang bernama Ayu Lestari .

Ia diduga dibunuh oleh suaminya sendiri, yaitu Praka MP, anggota TNI yang bertugas di Korem 023/KS.

Menurut informasi, kasus pembunuhan ini terjadi sekitar sebulan lalu.

Diduga, Ayu Lestari dibunuh oleh suaminya di dekat lokasi pembuangan sampah.

Bahkan, sebelum Ayu Lestari dibunuh dan dimutilasi, korban sempat melihat wajah pelakunya, meski saat itu kondisinya sedang sekarat. 

Tetangga Curiga saat Ayu Hilang

Dilansir TribunnewsBogor.com dari akun Twitter @litinaar, kerabat korban sudah mencari keberadaan korban sejak 12 April 2020 lalu.

Korban adalah anak pertama dari 4 bersaudara.

Ayah korban rupanya adalah seorang tentara yang berdinas di Bandung. 

Keluarga korban berdomisili di Bandung, kota asal ibu dari korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved