Pilkada Serentak 2020 di Riau

Klien Dituding Preman, Pengacara Paslon di Rohul Laporkan Pemilik Akun FB Ini Pencemaran Nama Baik

Pengacara Paslon Hamulian-Syahril Topan sudah melaporkan akun media sosial Facebook atas nama Danny Anwar karena diduga melakukan pencemaran nama baik

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
ILUSTRASI BLACK CAMPAIGN, Jelang Pilkada Serentak 2020. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Setelah memasuki masa kampanye Pilkada serentak 2020, kampanye hitam atau Black Campaign dan ujaran kebencian mulai muncul di media sosial.

Hal ini sudah diwanti-wanti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena sangat rentan terjadi saat perhelatan pemilihan Kepala Daerah.

Seperti yang terjadi di Rokan Hulu (Rohul), pengacara Paslon Hamulian-Syahril Topan atau disingkat Hartop sudah melaporkan akun media sosial Facebook atas nama Danny Anwar karena diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.

Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Rohul Rusuh, Mahasiswa Minta DPRD Sampaikan Petisi Ke Pusat Secepatnya

Video: Pj Sementara Bupati Rohul Hidupkan Kembali Islamic Center, Disambut Bangga Calon Bupati

Melalui akun tersebut disampaikan pesan yang menyudutkan nama Calon Wakil Bupati Syahril Topan, dimana yang bersangkutan dituduh sebagai preman dan tuduhan lain yang menyudutkan individu.

Karena merasa terganggu dengan fitnah dan tuduhan tersebut, Syahril Topan melalui pengacaranya melaporkan akun Facebook tersebut.

"Kami sudah melaporkan ke pihak kepolisian dan meminta ini diusut karena sudah mengarah kepada pencemaran nama baik serta ada fitnah yang tidak berdasar di sana,"ujar Pengacara Akhirudin Harahap kepada tribunpekanbaru.com Jumat (9/10/2020).

VIDEO: Dukung Ketahanan Pangan di Rohul, Kodim 0313/KPR Olah 1,5 Hektar Lahan Pertanian

VIDEO: Golkar Optimis Tumbangkan Petahana di Siak, Rohil, dan Rohul

Menurut Akhiruddin pihaknya sudah melaporkan ke Polres Rohul dengan Surat laporan dengan Nomor: 054/PDTP/ADV/X/2020, dengan Kuasa Khusus, No 53/SK/AHR-ADV/X/2020, Tanggal 4 Oktober 2020.

"Atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud pada pasal 27 Ayat 3 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 311 KUH Pidana,"ujar Akhirudin.

Tidak hanya pihak Kepolisian, pihak Hartop juga meminta agar Bawaslu melakukan pengawasan dan penindakan yang dilakukan oknum yang sengaja merusak suasana Pilkada yang damai tersebut.

Sementara itu Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menghimbau kepada masyarakat bila menemukan adanya ujaran kebencian pencemaran nama baik melalui media sosial terkait Pilkada untuk melaporkan ke Bawaslu.

Ratusan Santri Jalani Karantina Usai Terkonfirmasi Covid-19, Kapolres Beri Motivasi dengan Cara Ini

Demo Tolak UU Cipta Kerja di Indonesia Ramai-ramai Disorot Media Asing, Begini Kata Mereka

"Silahkan dilaporkan dan tentunya akan kami dalami bila masuk dalam pidana pemilu,"ujarnya.

Diakui Rusidi ujaran kebencian di media sosial sangat rentan terjadi saat Pilkada dan Pemilu, sehingga pihaknya di pengawasan juga sudah menyiapkan tim patroli medsos untuk memantau adanya dugaan kampanye hitam dan pencemaran nama baik lainnya itu.

"Kami juga ada tim yang melakukan pemantauan melalui media sosial, dan akan lebih intensif lagi memantau,"ujarnya.

Saat ini Bawaslu juga sedang mendalami dugaan pidana pencemaran nama baik di Pelalawan dan dugaan money politik juga di Pelalawan.(tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved